Antisipasi Virus Corona di DKI

Fakta-fakta PSBB di Jakarta, Ojol Dilarang Angkut Penumpang Hingga Sanksi Rp100 Juta untuk Pelanggar

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta resmi mulai berlaku mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Para ojek dalam jaringan (daring) sedang menunggu orderan di pinggir jalan depan mal Cilandak Town Square, Jakarta Selatan pada Kamis (9/4/2020). 

4. Jam Operasional Angkutan Umum

Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mengurangi interaksi orang dengan harapan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di tengah masyarakat.

Kebijakan ini berimplikasi pada aktivitas masyarakat di berbagai sektor di Ibu Kota menjadi terbatas. Seperti di dunia kerja, pemerintah menyarankan agar perusahaan mengubah metode kerja karyawannya menjadi kerja dari rumah (work from home/WFH).

Sedangkan di dunia pendidikan, sekolah diliburkan dan diubah menjadi kegiatan belajar dari rumah. Di sektor transportasi, jam operasional angkutan umum yang dikelola DKI dibatasi hanya dari pukul 06.00-18.00.

Kemudian jumlah penumpang angkutan umum dan pribadi juga dikurangi, maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan tersebut. Berikutnya dari sektor pariwisata, tempat rekreasi yang dikelola DKI termasuk yang dikelola swasta juga ikut ditutup sementara.

Lalu dari sektor sosial-budaya, DKI menunda penerbitan izin acara yang mengundang keramaian seperti konser musik, pameran dan sebagainya.

Bahkan di bidang keagamaan, DKI juga membatasi kegiatan para penganut keyakinan agama di rumah ibadah. Masyarakat diimbau melaksanakan ibadahnya di rumahnya, bukan di tempat ibadah.

PT KAI Daop I Batasi Keberangkatan Kereta Jarak Jauh saat Penerapan PSBB Jakarta

Langgar Aturan PSBB, Bisa Dihukum Kurungan Penjara Hingga Denda Rp 100 Juta

PSBB Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Pelayanan SIM Tutup Sementara

5. Sektor Pekerjaan Bisa Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta yang diteken pada Kamis (9/4/2020).

Meski berbagai kegiatan masyarakat dibatasi, namun Anies mastikan ada beberapa sektor pekerjaan yang tetap beroperasi seperti biasa.

Di antaranya seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik tingkat pusat maupun daerah, kantor perwakilan diplomatik atau kantor organisasi nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Untuk juga untuk dunia usaha, sektor swasta. Ada beberapa sektor yang dikecualikan (tetap beroperasi),” ujar Anies di Balai Kota DKI.

Anies menjelaskan, dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari. (faf)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 5 Fakta PSBB yang Berlaku Hari Ini, Sanksi untuk Pelanggar Hingga Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved