Ingin Cairkan Dana Jamsostek Bagi Korban PHK? Yuk Simak Panduan Lengkapnya

Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan 1.010.579 karyawan.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kompas.com/TOTO SIHONO
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 

Setelahnya, peserta akan menerima uang JHT dari BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

3) Cara cairkan JHT BPJS melalui e-KTP Reader

Dikutip dari sosial media resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, BPJS memiliki layanan yang prosesnya lebih singkat untuk mencairkan dana saldo JHT.

Tanpa perlu mengisi formulir di kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta hanya perlu men-tap e-KTP peserta ke e-KTP Reader.

Mata Sembab Adik Cerita Kondisi Terakhir Glenn Fredly Sebelum Tutup Usia: Perjuangannya Selesai

Pastikan data kependudukan peserta valid.

Fasilitas ini sudah tersedia di DKI Jakarta dan 33 Kantor Cabang/KCP ibu kota provinsi. (tribunjakarta/kompas)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved