Pelaku Vandalisme Geng Anarko di Tangerang Ditangkap: Geng Antikemapanan, Rencanakan Keonaran
Geng Anarko adalah kelompok yang bertanggung jawab terkait aksi vandalisme yang terjadi di sejumlah tempat di Tangerang.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, tiga orang dari kelompok Anarko itu yang pertama ditangkap adalah MRR (21), AAM (18) dan RIAP (18).
Setelah dikembangkan, dua orang lainnya berhasil ditangkap: MRH alias Rizki di Solear, Kabupaten Tangerang dan RJ alias Riski di Bekasi Timur.
• Masa PSBB di Jakarta, Jambret Kalah Duel hingga Ceburkan Diri ke Kali
• Lapas Kelas IIA Manado Rusuh, Ada Gedung yang Terbakar
• Pandemi Covid-19, Pemain Persija Sandi Sute Ajak Keluarga Berenang di Laut
Mereka berkoordinasi merencanakan aksinya lewat grup chat di aplikasi pesan singkat Telegram, dengan pimpinan MRh dan RJ.
"Kedua orang ini merupakan adminnya. Grup Anarko ini tidak menunjuk pemimpin, tapi admin yang menjalankan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 jo Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (TribunJakarta/Kompas.com)