PSBB di Kota Tangerang

Polemik Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB, Pemkot Tangerang Punya Solusi Beda

Pemerintah Kota Tangerang pun sedang menggodok peraturan dan imbauan soal teknis menggunakan ojek online selama PSBB

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Istimewa/dokumentasi Pemkot Tangerang
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat melaksanakan konferensi pers secara digital kepada wartawan soal pembahasan PSBB, Senin (13/4/2020). 

Meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Wali Kota Airin Pastikan Tangerang Selatan Terapkan PSBB Mulai Sabtu 18 April 2020

Ini Kriteria Penerima Bansos Sembako PSBB DKI Jakarta

Kompetisi Terhenti Karena Covid-19, PT LIB Upayakan Tetap Bayar Subsidi ke Tim Liga 1 2020

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 soal penetapan PSBB di Tangerang Raya pada Minggu (12/4/2020).

Tertulis dalam surat keputusan itu semua pemerintahan Daerah Tangerang Rata wajib melaksanakan PSBB sesuai undang-undang yang telah ditetapkan.

Keputusan ketiga terkait PSBB, dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran atau tergantung situasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved