Para Kapolres di Lingkungan Polda Metro Jaya Tak Dapat THR Tahun Ini

Pemerintah memastikan ASN, TNI, dan Polri setara eselon III ke bawah mendapatkan tunjangan hari raya (THR) untuk tahun ini.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana saat meninjau dapur umum di Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2020). 

Hanya Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Kepulauan Seribu dan Polres Tangerang Selatan yang dipimpin AKBP.

Termasuk, untuk para Direktur di Polda Metro Jaya mengingat jabatan mereka juga merupakan Kombes.

Sedangkan Kapolda yang berpangkat Inspektur Jenderal merupakan golongan eselon I B dan untuk jabatan Wakapolda Metro Jaya merupakan golongan II A.

"Intinya kami akan mengikuti keputusan dari pimpinan," kata Nana.

Para Menteri dan DPR Tak Dapat THR

Pemerintah pusat mengumumkan presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, DPD dan kepala daerah tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Akan tetapi, Presiden Joko Widodo memastikan ASN, TNI dan Polri setara eselon III ke bawah akan mendapat tunjangan hari raya atau THR.

Tahun ini komponen THR yang turun tidak selengkap dengan tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Wododo.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan," ungkap Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

"Untuk ASN, TNI dan Polri seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," Sri Mulyani menambahkan.

 Ketika Anggota TNI-Polri Bersatu Perangi Covid-19, Sejumlah Oknum Dua Kesatuan Bentrok di Papua

 Nagita Slavina Bongkar Cerita Soal Uang Bulanan untuk Paula Verhoeven, Baim Ngeluh: Ketahuan Dah

Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika dijumpai wartawan di Gedung FIB UI, Beji, Kota Depk, Sabtu (12/10/2109).
Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika dijumpai wartawan di Gedung FIB UI, Beji, Kota Depk, Sabtu (12/10/2109). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan soal komponen THR tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Tahun ini THR berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved