Para Kapolres di Lingkungan Polda Metro Jaya Tak Dapat THR Tahun Ini
Pemerintah memastikan ASN, TNI, dan Polri setara eselon III ke bawah mendapatkan tunjangan hari raya (THR) untuk tahun ini.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Pemerintah memastikan ASN, TNI, dan Polri setara eselon III ke bawah mendapatkan tunjangan hari raya (THR) untuk tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Untuk tahun ini komponen THR yang diberikan tak selengkap tahun lalu.
Tahun ini THR berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
• William PSI Minta Anies Baswedan Paparkan Secara Online Penerima Paket Sembako saat PSBB
Sedangkan untuk eselon I dan II serta pejabat negara dipastikan tak dapat THR.
Menanggapi keputusan itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana siap menjalankan keputusan tersebut.
"Itu adalah keputusan dari pusat, dalam hal ini kami akan mengikuti apapun kebijakan dari pimpinan," kata Nana usai meninjau dapur umum Polri untuk percepatan penangan Covid-19 di Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2020).
• PSBB di Kota Bekasi: Ojol Dilarang Bawa Penumpang, Motor Pribadi Boleh Asal Penuhi Kewajiban Ini
Nana menjelaskan, untuk anggota Polri yang setara eselon tiga ke bawah yakni mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) hingga ke bawahnya.
Sedangkan mulai dari jabatan Komisaris Besar (Kombes) sudah masuk kategori eselon II ke atas, dalam hal ini tidak mendapat THR.
"Eselon III itu sampai pangkat AKBP (dapat THR)," kata Nana.
Namun, Nana tak merinci berapa banyak jumlah pejabat di jajaran Polda Metro Jaya yang masuk kategori di atas eselon III.
Bila mengacu penjelasan Nana dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karir Anggota Polri maka mayoritas Kapolres di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya tak akan menerima THR untuk lebaran tahun ini.
• Agar Tak Terjadi Penumpukan Penumpang, Jadwal KRL Disesuaikan
Sebab, dari 13 Polres yang ada di wilayah hukuk Polda Metro Jaya, berdasarkan data yang ada, 10 diantaranya dipimpin oleh perwira menengah berpangkat Kombes.
Hanya Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Kepulauan Seribu dan Polres Tangerang Selatan yang dipimpin AKBP.
Termasuk, untuk para Direktur di Polda Metro Jaya mengingat jabatan mereka juga merupakan Kombes.
Sedangkan Kapolda yang berpangkat Inspektur Jenderal merupakan golongan eselon I B dan untuk jabatan Wakapolda Metro Jaya merupakan golongan II A.
"Intinya kami akan mengikuti keputusan dari pimpinan," kata Nana.
Para Menteri dan DPR Tak Dapat THR
Pemerintah pusat mengumumkan presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, DPD dan kepala daerah tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Akan tetapi, Presiden Joko Widodo memastikan ASN, TNI dan Polri setara eselon III ke bawah akan mendapat tunjangan hari raya atau THR.
Tahun ini komponen THR yang turun tidak selengkap dengan tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Wododo.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan," ungkap Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).
"Untuk ASN, TNI dan Polri seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," Sri Mulyani menambahkan.
• Ketika Anggota TNI-Polri Bersatu Perangi Covid-19, Sejumlah Oknum Dua Kesatuan Bentrok di Papua
• Nagita Slavina Bongkar Cerita Soal Uang Bulanan untuk Paula Verhoeven, Baim Ngeluh: Ketahuan Dah
Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan soal komponen THR tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Tahun ini THR berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukinnya," ia menegaskan.
Sri Mulyani melanjutkan, sementara ASN eselon I dan II tidak dapat THR.
"Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," imbuh dia.
• Pandemi Covid-19, Riza Patria Dilantik Jadi Wagub DKI di Istana Besok
Tak hanya ASN Eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.
Nominal APBN 2019
Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan APBN sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 ANS dan pensiunan.
• Polisi Ringkus Sindikat Curanmor Bersenjata Api yang Aksinya Terekam CCTV
Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun.
Rincian THR tahun lalu ini terdiri dari Rp 20 triliun untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019.
Tekanan belanja
Dalam paparannya ketika rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
• Pacar Ditegur Karena Teriakan Kata-kata Kasar, Pemuda di Makassar Tak Terima Lalu Sayat 3 Warga
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.
Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.
Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.
Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.
TONTON JUGA: