Virus Corona di Indonesia

Bikin Resah saat Wabah Corona, Sudah 2 Pejahat Ditembak Polisi di Bandung

Macam-macam selama pandemi Covid-19, apalagi sampai meresahkan, penjahat di Kota Bandung akan ditembak oleh polisi.

Editor: Y Gustaman
Net
Ilustrasi 

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengklaim Pemkot Bandung telah siap menjalankan program PSBB sebagai salah satu langkah untuk memutus rantai penularan virus corona.

Pemkot Bandung bersama Pemkab Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang secara serempak menyurati Kementerian Kesehatan untuk mengajukan pemberlakuan PSBB pada tanggal yang sama yakni 22 April 2020.

"Kota Bandung siap, Insya Allah," kata Oded dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (15/4/2020).

Oded menjelaskan, pengajuan PSBB secara kolektif oleh lima kabupaten kota yang berada di wilayah Bandung Raya termasuk Kota Bandung telah disampaikan ke Kemenkes lewat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Karena eskalasi penyebaran pandemi hampir semua menunjukkan tren yang sangat tinggi," ucap Oded.

"Maka kita sepakat lima kabupaten kota melaksanakan PSBB. Kita sepakat paling telat hari Rabu depan mulai pelaksanaan PSBB," jelas dia.

Oded menambahkan, hari ini pihaknya juga akan mengadakan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mencari ramuan kebijakan termasuk sanksi-sanki yang akan diberikan kepada para pelanggar kebijakan PSBB.

Rapat tersebut juga akan membahas level pengetatan pembatasan sosial di masyarakat saat PSBB diberlakukan.

Asisten Bongkar Tabiat Asli Boy William, Ternyata Kekasih Karen Vendela Suka Begini

"Diharapkan ketika diberlakukan, konsekuensi harus bisa direalisasikan juga. Kita ingin meningkatkan kedisiplinan sehingga diharapkan semua kepala daerah bisa ambil sanksi."

"Tapi harus dibicarakan dengan Forkopimda. Mau ambil maksimal, sedang atau parsial," ucapnya.

PSBB tahap pertama di Kota Bandung rencananya akan dilakulan selama 14 hari.

Jika eskalasi penyebaran Covid 19 malah bertambah, maka kemungkinan besar PSBB akan terus berlanjut hingga 14 hari mendatang.

"Kita ambil 14 hari dulu dari tanggal 22 April 2020 dibarengi juga dengan masifnya pengetesan Covid-19 di masyarakat."

"Sehingga 14 hari dilihat perkembangannya, kalau dirasa hasil tes bagus dan menurun kita ubah (kebijakannya). Kalau eskalasinya semakin tinggi, kita buat kebijakan yang lain," tandasnya.

Tangerang Perketat Awasi Napi Bebas

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved