Bukan Sanksi Tilang, Polisi Siapkan Blanko Teguran Bagi Pelanggar PSBB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan sudah menerapkan sanksi berupa pemberian blanko teguran bagi pelanggar PSBB.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Titik pemeriksaan di Tol Bekasi Timur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memerintahkan, pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat diberikan sanksi tilang agar menimbulkan efek jera.

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan sudah menerapkan sanksi berupa pemberian blanko teguran.

"Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di dalam PSBB ini maka ketika kemarin kita melakukan teguran secara lisan maka mulai hari ini dan kemarin kita buatkan teguran secara tertulis kita buatkan blanko tegurannya," kata Sambodo di Bekasi, Rabu (15/4/2020).

"Ketika ada yang melanggar kemudian kendaraannya dihentikan penumpang diminta turun ke pos kemudian diminta menadatangani blanko teguran tersebut," tambah dia.

Di wilayah DKI Jakarta, pemberian sanksi blanko teguran sudah dijalankan.

Pihaknya memastikan, kebijakan serupa akan diterapkan juga di wilayah Kota Bekasi guna membuat efek jera bagi pelanggar PSBB.

"Dua hari yang lalu tanggal 13 April angka teguran di Jakarta mencapai 3400, kemarin itu sudah tinggal 2100 sudah turun sekitar 40 persen,

"Artinya ini sudah cukup efektif tinggal bagaimana kesadaran masyarakat untuk bisa mematuhi aturan-aturan dalam PSBB itu," tegas dia.

Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo saat dijumpai di Bekasi, Rabu, (15/4/2020).
Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo saat dijumpai di Bekasi, Rabu, (15/4/2020). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Blanko teguran ini, lanjut Sambodo, sekaligus dapat dijadikan data bagi pihaknya untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksaan PSBB di tiap-tiap wilayah.

"Gunanya kita bisa mendata seberapa banyak teguran yang dilakukan pada satu hari itu kedua pelanggaran apa saja yang dilkukan sehingga itu bisa dievaluasi," ucapnya.

Pada blanko teguran itu juga disediakan kolom pernyataan yang harus ditandatangani pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sanksi seperti ini kata dia, diharapkan cukup membuat efek jera sebelum diterapkannya sanksi yang sifatnya yudisial.

"Untuk bekasi mulai besok kita siapkan blankonya, ya nanti kita lihatlah (sanksi yudisial), sejauh ini buat data dulu bertahap, ada kolom penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang ditandatangani oleh para pelanggar," tegas dia.

Titik pemeriksaan di Tol Bekasi Timur.
Titik pemeriksaan di Tol Bekasi Timur. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta, pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Bekasi dan kota/kabupaten lain menerapakan sanksi tilang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved