Bukan Sanksi Tilang, Polisi Siapkan Blanko Teguran Bagi Pelanggar PSBB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan sudah menerapkan sanksi berupa pemberian blanko teguran bagi pelanggar PSBB.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Titik pemeriksaan di Tol Bekasi Timur. 

Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat saat meninjau langsung pelaksaan hari pertama PSBB di Kota Bekasi, Rabu, (15/4/2020).

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, hari pertama PSBB dia berkeliling di lima Kabupaten/Kota Bodebek.

"Nah PSBB ini sudah dimulai sejak dini hari tadi tapi sekilas di jalan utama dan jalan tol itu kendaraan sudah turun sekitar 50 persen mungkin di daerah padat penduduk akan menjadi perhatian," kata Emil di Bekasi.

Dia juga meminta kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi agar, penerapan PSBB di wilayah setempat dilakukan dengan tegas.

Emil menginstruksikan, pelanggar peraturan PSBB dapat dikenakan sanksi tilang. Tetapi, sanksi tilang ini bukan seperti tilang pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

"Saya titip ke pak Wali Kota Bekasi dan juga Muspida ini harus ada ketegasan dalam melaksanakan PSBB, salah satunya adalah kalau bisa ada surat tilang tapi tilang khusus pelanggaran PSBB," ujar Emil.

Adapun dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2020, sejumlah kebijakan PSBB meliputi sektor pendidikan, tempat kerja, kegiatan sosial budaya dan keagamaan, fasilitas umum hingga moda transportasi.

Khusus moda transportasi, aturan larangan selama PSBB meliputi angkutan barang logistik hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok, larangan angkutan umum mengangkut penumpang lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan.

Masih Pekerjakan Ribuan Karyawan, Sejumlah Perusahaan Garmen di KBN Cilincing Ditutup Sementara

Bikin Resah saat Wabah Corona, Sudah 2 Pejahat Ditembak Polisi di Bandung

Larangan ojek online mengangkut penumpang kecuali mengantar barang atau makanan.

Lalu arangan penggunaan kendaraan pribadi roda empat melebihi 50 persen kapasitas kendaraan.

Pengguna kendaraan wajib menggunakan masker, untuk sepeda motor wajib mengenakan sarung tangan dan hanya diperbolehkan mengangkut penumpang dengan tujuan yang sama.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved