Antisipasi Virus Corona di DKI
Inilah Kriteria Penerima Sembako di Jakarta, Termasuk Syarat Warga Pemegang KTP Luar Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memrogramkan bantuan berupa sembako kepada sejumlah warga di Jakarta yang terdampak pandemi Covid-19.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memrogramkan bantuan berupa sembako kepada sejumlah warga di Jakarta yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut tidak hanya diberikan kepada warga yang memiliki KTP Jakarta, tetapi juga warga pemegang KTP non-Jakarta atau mereka para perantau.
Untuk mendapatkan bantuan sembako, Pemprov DKI Jakarta tentu sudah menyiapkan kriteria tertetu bagi para penerima.
Simak kriteria penerima sembako di Jakarta yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk warga pemegang KTP luar Jakarta yang menetap.
Seperti diketahui, Dinas Sosial DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan paket sembako kepada warga miskin dan rentan miskin.
Meski demikan, di lapangan banyak keluhan warga miskin dan rentan miskin yang belum mendapatkan bantuan paket sembako.
Target penerima bantuan berupa paket sembako ini, bukan bantuan langsung tunai (BLT), menyasar 1,2 juta keluarga di Jakarta.
Bantuan paket sembako dari Pemprov DKI Jakarta ini diberikan secara bertahap dan mulai berlangsung dari 9 sampai 24 April.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun turut mensosialiasikan jadwal pendistribusian paket sembako kepada warga miskin dan rentan miskin di Instagramnya.
Inilah kriteria penerima sembako di Jakarta
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan sejumlah kriteria warga yang berhak menerima bantuan sembako dari Pemprov DKI selama penerapan PSBB di Jakarta.
Setiap harinya ada 20 ribu paket sembako yang diberikan kepada warga miskin dan rentan miskin.
Irmansyah menegaskan pemberitan bantuan ini hanya berupa paket sembako, bukan berupa uang tunai.
"Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD DKI Jakarta," ucap Irmansyah dalam keterangannya kepada Kompas.om, Senin (13/4/2020).
Lalu apa saja kriteria penerima paket sembako dari Pemprov DKI Jakarta? Simak berikut ini:
- Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Penerima bantuan Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta)
- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan
- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji
- Tutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali
- Pendapatan atau omzet berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.