Antisipasi Virus Corona di DKI
Inilah Kriteria Penerima Sembako di Jakarta, Termasuk Syarat Warga Pemegang KTP Luar Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memrogramkan bantuan berupa sembako kepada sejumlah warga di Jakarta yang terdampak pandemi Covid-19.
Isi paket sembako di Jakarta
Penerima bantuan dari Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan paket sembako senilai Rp 149.500.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Perkulakan, Retail, dan Distribusi Perumda Pasar Jaya, Edison, Minggu (12/4/2020).
Berikut isi paket sembako yang disalurkan kepada warga miskin dan rentan miskin:
- 5 kilogram beras
- 1 bungkus minyak goreng isi 0,9 liter
- 2 kaleng bahan makanan berprotein
- 2 bungkus biskuit
- 2 buah masker kain
- 2 buah sabun batang.
Menurut Irmansyah, Pemprov DKI Jakarta telah mendata warga yang berhak mendapatkan paket sembako di atas.
Bagi warga yang ingin mengetahui data tersebut, dapat menghubungi layanan khusus call center Dinas Sosial DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat.
Bantuan sembako ini akan diantarkan langsung ke alamat tempat tinggal penerima.
Ketua RW akan memverifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan sesuai protokol penerapan jarak fisik atauphysical distancing.
Syarat untuk warga pemegang KTP luar jakarta
Irmansyah mengatakan, warga pemilik KTP di luar Jakarta bisa tetap mendapatkan bantuan sembako dari Pemprov DKI.
Syaratnya, warga yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima bantuan dan berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua RT di tempatnya tinggal.
"Wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat," ujar Irmansyah.
Irmansyah berujar, surat keterangan domisili tersebut harus dilampirkan saat warga yang bersangkutan mengisi formulir permohonan bantuan sosial di pengurus RW setempat.
Terpisah, Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin, mengatakan pihaknya akan memberikan formulir khusus bagi warga yang ber-KTP luar Jakarta yang belum mendapatkan paket bantuan.
"Nanti formulir itu RW yang kasih. RW mendata warga yang terdampak Covid-19. Yang miskin dan rentan misikin loh yang kita bagi, bukan semua," kata Djaharuddin.