Narapidana di Samarinda Tolak Hak Remisi Corona: Nyaman di Rutan, Sudah Betah
Program asimilasi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) seharusnya menjadi angin segar bagi sejumlah narapidana.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengurangan masa tahanan atau remisi merupakan hal yang dinanti-nanti bagi sejumlah narapidana.
Program asimilasi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) seharusnya menjadi angin segar bagi sejumlah narapidana.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
Pasalnya, dengan adanya program tersebut mereka yang dinilai telah memenuhi syarat bisa keluar dari penjara meski masa penahanannya belum berakhir.
Tapi hal itu rupanya tidak berlaku bagi Ambo (42) bersama tiga rekannya.
Ambo, Narapidana di Rutan Klas II A Samarinda, Kalimantan Timur, menolak hak asimilasi yang ia dapatkan dari program Kemenkumham itu.
Meski mendapatkan hak asimilasi, pria asal Parepare, Sulawesi Selatan ini justru menolak.
• Berikut Jadwal Program Belajar dari Rumah di TVRI 13-17 April, Lengkap dengan Materi Pembahasannya
Ia memilih untuk tetap bertahan di dalam Rutan dan menghabiskan masa tahanannya.
Dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Hal itu ia lakukan karena mengaku sudah terlanjur merasa nyaman tinggal di Rutan.
Terlebih, saat ini ia juga mengaku sudah tidak punya rumah dan keluarga.
“Kalau saya keluar, mau ke mana. Mending di sini, sudah banyak teman,” kata Ambo kepada wartawan di Samarinda, Sabtu (11/4/2020) saat ditemui di Rutan Sempaja.
Ambo merupakan napi kasus narkotika.
Dia divonis empat tahun enam bulan penjara pada akhir 2017 lalu.
Kini dia sudah dijalani masa tahanan dua tahun enam bulan.