Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Polisi Tetapkan 7 Titik Check Point PSBB di Tangerang Selatan

Mereka akan mengawasi masyarakat, terutama pengguna kendaraan bermotor pribadi dan umum agar menaati PSBB

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
ilustrasi check point 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mendirikan 12 posko titik pengawasan atau check point pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah hukumnya.

Seperti diketahui, wilayah hukum Polres Tangsel meliputi seluruh wilayah administrasi Tangsel dan sebagian wilayah administrasi Kabupaten Tangerang.

"Jadi selama pelaksanaan PSBB mulai hari Sabtu kita menetapkan ada 12 titik check point yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polres Tangsel itu sudah termasuk di wilayah Tangerang Selatan dan 4 Polsek di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (16/4/2020).

Berikut tujuh lokasi check point PSBB Tangsel:

1. Jalan Raya Puspiptek, Setu.

2. Pintu exit tol Rawa Buntu, Jalan Raya Rawa Buntu, Serpong.

3. Jalan MH Thamrin, Serpong Utara.

4. Simpang Viktor, Jalan Raya Viktor, Serpong.

5. Depan Pul Bus Kramat Jati, Jalan Raya RE Martadinata, Pamulang.

6. Pertigaan Sandratek, Jalan Ir Juanda, Ciputat Timur.

7. Seberang showroom BMW, Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren.

Jelang PSBB, Pemerintah Kota Tangerang Terbitkan Surat Panduan Pelaksanaan

Dua Hari Jelang PSBB Tangerang, Stasiun dan Pasar Masih Dipadati Masyarakat

Bayu mengatakan, pada setiap check point, petugas polisi, TNI hingga petugas medis disiagakan.

Mereka akan mengawasi masyarakat, terutama pengguna kendaraan bermotor pribadi dan umum agar menaati PSBB.

"Untuk jumlah petugas di satu titik check point itu anggota polrinya ada enam dibagi menjadi dua shift, untuk anggota TNI-nya juga ada empat, anggota Satpol PP-nya ada enam, Dishub ada delapan dan tim kesehatan ada dua," ujarnya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, PSBB Tangsel akan mulai diberlakukan pada Sabtu (18/4/2020) mendatang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved