Antisipasi Virus Corona di DKI

Politikus Golkar Minta Anies Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB

Sanksinya cabut izin usaha, kemudian beri imbauan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Perusahaan garmen di KBN Cilincing, Jakarta Utara, masih mempekerjakan ribuan karyawan di tengah penerapan PSBB DKI Jakarta, Rabu (15/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politikus Golkar Judistira Hermawan meminta Pemprov DKI Jakarta menindak tegas perusahaan yang masih beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Judistira meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha perusahaan yang masih melanggar ketentuan PSBB.

"Sanksinya cabut izin usaha, kemudian beri imbauan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian," ucapnya, Kamis (16/4/2020).

Menurutnya, sikap tegas harus diambil agar penerapan PSBB efektif memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Anggota DPRD DKI Jakarta menyebut, hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi sesuai Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Dalam Pasal 10 Pergub 33/2020 itu disebutkan bahwan 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi selama PSBB ialah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.

Kemudian, sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, kebutuhan sehari-hari, dan pelayanan dasar (utilitas publik).

Selain 11 sektor usaha itu, Judistira meminta Pemprov DKI tegas dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan yang masih beroperasi.

Dalam situasi darurat seperti saat ini, ia menilai, Pemprov DKI tak harus memberi peringatan sebanyak tiga kali.

Menurutnya, peringatan tertulis bisa diberikan satu kali. Jika tetap melanggar, maka Pemprov DKI harus berani menutup tempat usaha itu.

"Kalau beri peringatan pertama tapi tidak mengikuti aturan PSBB langsung cabut saja izinnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya bakal menutup perusahaan di luar 11 sektor yang telah dikecualikan itu.

"Awalnya kita sampaikan bahwa ketentuannya memang tidak boleh beraktivitas. Jadi kalau hari ini dikasih tahu, besoknya harusnya sudah tutup," ucapnya, Rabu (15/4/2020).

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) sendiri telah melakukan sidak di sejumlah perusahaan yang masih beroperasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved