Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Ridwan Kamil Bocorkan Rencana Penghentian KRL Hingga Minta Sanksi Tilang Bagi Pelanggar PSBB

KCI dalam hal ini masih mempertimbangkan aspek operasional secara keseluruhan rute KRL

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) saat meninjau PSBB di Kota Bekasi, Rabu, (15/4/2020). 

"Nah PSBB ini sudah dimulai sejak dini hari tadi tapi sekilas di jalan utama dan jalan tol itu kendaraan sudah turun sekitar 50 persen mungkin di daerah padat penduduk akan menjadi perhatian," kata Emil di Bekasi.

Dia juga meminta kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi agar, penerapan PSBB di wilayah setempat dilakukan dengan tegas.

Emil menginstruksikan, pelanggar peraturan PSBB dapat dikenakan sanksi tilang. Tetapi, sanksi tilang ini bukan seperti tilang pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

"Saya titip ke pak Wali Kota Bekasi dan juga Muspida ini harus ada ketegasan dalam melaksanakan PSBB, salah satunya adalah kalau bisa ada surat tilang tapi tilang khusus pelanggaran PSBB," ujar Emil.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jabar supaya pelaksanaan sanksi tilang ini dapat dipraktikkan dalam PSBB hari berikutnya.

Siang Ini, Warga Kebayoran Baru Terima Bantuan Sembako dari Polda Metro Jaya

Telepon Paula Minta Izin Beli Mobil Fiat Andre Taulany, Baim Wong Sontak Kena Semprot: Apa Lagi?

Kepergok Rampok Minimarket di Pondok Bambu Jakarta Timur, Seorang Pelaku Tewas Tertembak

"Sudah saya kordinasikan dengan Polda Metro dan Polda Jabar kalau pelanggar itu bukan hanya ditegur lisan tapi dicatat negara tentunya supaya ada efek jera," ucap Emil

"Walaupun ujung dari sanksi itu ada denda ada kurungan badan dan semacamnya, tapi saya kira kita bisa peringatkan, mudah-mudahan sehari dua hari bisa dilaksanakan dengan inovatif surat teguran," tegas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved