Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Sunatan dan Pernikahan Diperbolehkan Selama PSBB di Tangsel, Ini Syaratnya

Hari ini merupakan H-1 pelaksaanaan PSBB di Tangsel. Bagaimana syarat pernikahan dan sunatan saat PSBB?

Dokumentasi Rr Dewi Kartika
Ilustrasi: Prosesi Akad Nikah Yudhi Maulana Aditama dan Rr Dewi Kartika yang berlangsung di Masjid Muklisin, Cimanggis, Bojong Gede, Bogor. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Hari ini merupakan H-1 pelaksaanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan (Tangsel).

Sejumlah peraturan PSBB di Tangsel mulai diberlakukan mulai Sabtu (18/4/2020) sampai Jumat (1/5/2020).

Kerumunan massa sangat dihindari.

Hal itu dimaksudkan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Namun PSBB tak pernah direncanakan sejak lama, melainkan kebijakan darurat atau luar biasa.

Sedangkan masyarakat kerap memiliki rencananya sendiri, seperti mengadakan pernikahan dan khitan atau sunatan.

Dua kegiatan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 13 tahun 2020, tepatnya Bagian Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya.

Pernikahan masih dibolehkan dengan syarat dilakukan di kantor urusan agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, namun tanpa adanya resepsi atau keramaian.

Pernikahan maksimal hanya dihadiri 10 orang dan seluruhnya wajib mengenakan masker.

"Menjaga jarak antar pihak yang hadir paling sedikit dalam rentang
1 (satu) meter," bunyi pasal 17 ayat (3) huruf e pada Perwal yang ditandatangani Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany pada Kamis (16/4/2020).

Sedangkan pada acara sunatan, syaratnya tertulis di Pasal 17 ayat (2).

Sunatan hanya boleh dilakukan di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas dan hanya dihadiri oleh paling banyak lima orang tanpa melupakan jaga jarak minimal satu meter dan mengenakan masker.

Simak Cara Mengatasi Penyakit Asma, 6 Langkah Ini Bisa Bantu Proses Penyembuhan

Pemprov DKI Diminta Buat Kanal Aduan untuk Warga yang Temukan Pembagian Bansos Salah Sasaran

Usai sunatan, tidak boleh ada resepsi atau keramaian.

Airin mengimbau agar masyarakat bisa menaati rangkaian peraturan pada pemberlakuan PSBB.

"Intinya PSBB adalah ikhtiar dan akan ada pembatasan-pembatasan terhadap aktifitas kita. Memang ini bukan hal yang mudah bagi kita. Namun harus dipahami, pembatasan ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 dari hulu sampai hilir," ujar Airin dalam keterangan resminya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved