Antisipasi Virus Corona di Tangsel
PSBB Kota Tangsel Diterapkan, Masih Banyak Masyarakat yang Melanggar
Alasan ketidaktahuan menjadi dasar pengendara nekat berkendara tanpa menghiruakan protokol kesehatan berupa social distancing
Kendati ditemui banyak pelanggar, petugas berjaga hanya melakukan sanksi persuasif berupa teguran kepada pelanggar.
Adapun jalur ini merupakan jalur nasional yang berbatasan langsung dengan wilayah DKI Jakarta menuju dan dari wilayah Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Provinsi Banten
Empat point penting
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany telah mengatakan bahwa penerapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah kerjanya akan berlangsung pada Sabtu, 18 April 2020 ini.
Penerapan itu disepakati usai dirinya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menyepakati Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
Menurutnya Perwal tersebut memiliki empat poin aturan yang bakal diterapkan pada pelakasanaan PSBB di Kota Tangsel.
"Pertama pembatasan dalam pelaksanaan PSBB. Kedua pembatasan aktivitas saat berkendara. Ketiga bidang usaha yang masih beroperasi selama PSBB. Pembatasan kegiatan di luar rumah," ujar Airin dalam Perwal tersebut, Tangsel, Kamis (16/4/2020).
Tak lupa Airin mengimbau masyarakat Kota Tangsel untuk selalu menaati Perwal yang telah ditetapkan sebagai penerapan PSBB di Kota Tangsel.
"Selalu gunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan hindari pengumpulan massa. Serta, setiap orabg yang akan melanggar akan dikenakan sanksi administratif," jelasnya.
• Imbas Pandemi Corona, Realisasi Penerima Pajak Restoran Hingga Tempat Hiburan di DKI Turun
• Lima Minimarket di Jakarta Timur Dibobol Rampok dalam Kurun Waktu Satu Bulan
Berikut rincian empat poin Perwal Kota Tangsel dalam penerapan PSBB :
1. Pembatasan Aktivitas Dalam Pelaksanaan PSBB :
- Pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
- Aktivitas bekerja di tempat kerja
- Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
- Kegiatan sosial dan budaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/posko-pengawasan-psbb-di-pamulang.jpg)