Antisipasi Virus Corona di Tangsel

PSBB Kota Tangsel Diterapkan, Masih Banyak Masyarakat yang Melanggar

Alasan ketidaktahuan menjadi dasar pengendara nekat berkendara tanpa menghiruakan protokol kesehatan berupa social distancing

Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Posko pengawasan PSBB di Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (18/4/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang Selatan atau Tangsel mulai diterapkan Sabtu (18/4/2020) hari ini hingga 14 hari ke depan.

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi check point Jalan Ir. H Juanda, terdapat beberapa personel dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotq Tangsel dan petugas Pemadam Kebakaran.

Sementara situasi lalu lintas kendaraan terpantau padat lancar dari arah wilayah DKI Jakarta menuju wilayah Kota Tangsel.

Para petugas memulai operasi pengendalian wabah Virus Corona sejak pukul 08.15 WIB.

Pelanggaran pengendara yang mendominasi masih berupa social distancing saat berkendara.

Alasan ketidaktahuan menjadi dasar pengendara nekat berkendara tanpa menghiruakan protokol kesehatan berupa social distancing.

"Belum tahu (ada PSBB di Kota Tangsel). Katanya kalau pemotor untuk satu orang saja enggak boleh berboncengan," kata Edie pemotor yang didapati sedang berboncengan di lokasi, Tangsel, Sabtu (18/4/2020).

Edie mengaku dirinya akan menuju kawasan Pamulang, Tangsel tempat ia bekerja dengan orang yang diboncengnya itu.

Hal yang sama juga disampaikan Umay warga Petamburan, Jakarta Pusat.

Ia mengaku tak mengetahui adanya penerapan PSBB Kota Tangsel yang dimulai pada hari ini.

"Enggak tahu (penerapan PSBB Kota Tangsel) hari ini," katanya saat ditanyakan kenapa masih berboncengan, Ciputat, Tangsel, Sabtu (18/4/2020).

Ia mengaku aktifitas dirinya jarang dilakukan di luar rumah usai wabah Virus Corona.

Namun, niat berpergiannya pada saat ini dikarenakan adanya kunjungan ke rumah sanak keluarga bersama sang adik yang telah tidak serumah dengannya.

Sebab itu pula petugas memberhentikan dua wanita itu yang berboncengan dalam kendaaran roda duanya.

"Saya mau ke rumah abang di daerah Pamulang. Tadi diimbau katanya enggak boleh kalau bukan suami istri. Tapi kan saya KTP sama cuman beda RT. Saya juga kaka adik ini, tetap enggak boleh katanya," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved