13 Mantan Napi yang Bebas Karena Asimilasi Corona Kembali Ditangkap, Satu Orang Tewas Karena Aksinya
Polri menangkap kembali 13 narapidana yang melakukan kejahatan usai mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19.
Penulis: Suharno | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Polri menangkap kembali 13 narapidana yang melakukan kejahatan usai mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19.
Selain itu, mantan narapidana yang bebas karena mendapat asimilasi ditembak mati polisi di Tanjung Priok Jakarta Utata karena melakukan kejahatan yang sama yakni penodongan dengan kekerasan.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memutuskan memberi asimilasi kepada 36.000 narapidana setelah status pandemi virus corona atau Covid-19.
“Dari ribuan napi, 36.000 napi, yang mendapatkan asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat (17/4/2020).
• Tawuran di Manggarai, Polisi Minta Tokoh Masyarakat Awasi Warganya
Misalnya, penjambretan yang dilakukan seorang narapidana di Tegalsari, Surabaya.
Contoh lain, seorang narapidana di Kalimantan Timur mencuri kendaraan bermotor selang satu minggu sejak ia bebas.
Kemudian, seorang narapidana terjerat kasus narkotika di Semarang, Jawa Tengah.
Seorang narapidana di Bali juga diciduk akibat kembali mengedarkan narkotika jenis ganja setelah bebas.
• Keputusannya Beri ASI ke Betrand Peto Tuai Kontroversi, Sarwendah: Mereka Punya Waktu Berpikir Kotor
Argo menuturkan, kasus-kasus tersebut sedang disidik lebih lanjut.
“Sudah dilakukan penangkapan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik,” tuturnya.
Menurut Argo, polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), RT/RW, hingga lurah untuk mengawasi para narapidana tersebut.
Diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19.
• Polisi Pastikan Tak Ada Warga yang Diamankan Saat Tawuran di Manggarai
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) kemarin.
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
• Tidur Siang saat di Rumah Saja Karena Pandemi Corona Ternyata Meningkatkan Daya Tahan Tubuh
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.