13 Mantan Napi yang Bebas Karena Asimilasi Corona Kembali Ditangkap, Satu Orang Tewas Karena Aksinya
Polri menangkap kembali 13 narapidana yang melakukan kejahatan usai mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19.
Penulis: Suharno | Editor: Muji Lestari
Setelah kejadian, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum. Sementara itu, pelaku JN sudah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Tindak Tegas
Angka kriminalitas mulai kembali naik di Kota Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas pada seluruh pelaku kejahatan.
"Jangan ganggu warga kami. Kalo warga Depok diganggu, insya allah kami akan lakukan tindakan tegas," kata Azis dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/4/2020).
Azis mengatakan, dirinya mengecam keras para pelaku kejahatan yang menyebabkan terganggunya aktivitas dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok.
"Saya tidak ingin di Kota Depok aktivitas terganggu. Untuk para pelaku, atau yang diduga para pelaku, para pelaku yang akan melakukan, dan eks napi yang baru akan melakukan, semua ada di dalam pengawasan kami," tegasnya.
Azis mengatakan, beberapa hari terakhir ada dua kejadian yang cukup menjadi atensi pihaknya, dan diduga pelakunya adalah mantan narapidana.
Satu kejadian sudah diungkap oleh pihaknya, dan pelakunya pun sesuai dugaan mantan narapidana yang baru saja lepas dari lembaga pemasyarakatan.
"Di Depok ada dua kejadian, yang diduga pelakunya adalah eks napi yang baru keluar dari lapas mungkin asimilasi atau gimana," ujarnya.
"Satu kejadian sudah terungkap dan benar ternyata itu eks napi yang baru saja keluar sudah kami tangkap dan lumpuhkan," pungkasnya.