Ramadan 2020
Benarkah Menggunakan Obat Tetes Mata Bisa Batalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Lantas bagaimana hukumnya memakai obat tetes mata ketika sedang berpuasa? Simak penjelasan rinci dari Ustaz Abdul Somad.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bulan suci Ramadan sudah di depan mata.
Sejumlah umat muslim mulai mencari dan mengingat-ingat lagi aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat menjalankan ibadah puasa.
Tak hanya itu, hal-hal yang membatalkan puasa pun marak dicari untuk dipelajari.
Sejumlah muslim di tanah air percaya bahwa memasukan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang baik hidung, telinga, maupun dubur dapat membatalkan puasa.
Lantas bagaimana hukumnya memakai obat tetes mata ketika sedang berpuasa?
Bukankah hal itu termasuk memasukan cairan ke dalam tubuh?
Melansir tayangan YouTube Ustaz Abdul Somad (18/4/2020), Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS memberi penjelasan.
Mulanya Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan yang menanyakan terkait penggunaan obat tetes mata ketika sedang berpuasa.
"Apakah memakai obat tetes mata dapat membatalkan puasa?" ujar Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan.
• Dampak Pandemi Corona, Nikita Mirzani Terpaksa Pangkas Jumlah Karyawan: Maaf Kalau Ada yang Dipecat
Tanpa basa basi Ustaz Abdul Somad langsung menjawab pertanyaan tersebut secara lugas.
UAS mengatakan bahwa menggunakan obat tetes mata dalam kondisi sedang berpuasa tidak membatalkan puasa.
"Obat tetes mata tidak membatalkan puasa," jawab Ustaz Abdul Somad.
Tak hanya obat tetes mata, UAS mengatakan, menggunakan obat tetes telinga sata berpuasa pun tidak membatalkan puasa.
"Obat tetes telinga tidak membatalkan puasa."
"Bisa dilihat dalam fatwa-fatwa kontemporer Syeikh Yusuf al-Qaradawi," kata Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan, mayoritas masyarakat memang memahami bahwa memasukan sesuatu ke dalam rongga tubuh saat berpuasa bisa membatalkan puasa.
Sama seperti air yang masuk ke dalam hidung dan telinga ketika kita berendam.
"Adapun dulu kita waktu kecil mandi di sungai, dipesankan awas nanti kalau masuk ke lubang telinga, waktu mau menyelam pegang hidung, pegang telinga,"
"Katanya nanti kalau masuk, puasa batal," terang Ustaz Abdul Somad.
• Tak Kuat Idap Penyakit Pria 68 Tahun Nekat Bunuh Diri, Tinggalkan Wasiat hingga Uang untuk Pemakaman
"Karena memahami, memasukan sesuatu ke dalam rongga. Kalau masuk sesuatu ke dalam rongga, maka batal puasa," ujarnya.
Ustaz Abdul Somad meluruskan, rongga yang dimaksud dalam penjelasan tersebut adalah rongga tenggorokan, bukan rongga atau lubang pada telinga atau mata.
"Makna yang dimaksud rongga di situ adalah al-Maidah,"
"Masuk ke dalam tenggorokan dan lambung," jelas Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad kembali menegaskan, masuknya obat tetes ke dalam telinga, atau mata itu tidak membatalkan puasa.

"Sedangkan masuk ke telinga, tetes tak batal,"
"Masuk ke mata, tak batal," ujar Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad juga mejelaskan soal hukum suntik ketika berpuasa.
"Bagaiman dengan suntik?" ujar UAS.
Ustaz Abdul Somad mengatakan, apabila yang disuntikan itu obat maka tidak membatalkan puasa.
"Suntik terbagi dua, suntik obat tak batal," ujarnya.
• Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 24 April, Download Jadwal Imsakiyah untuk DKI Jakarta di Sini
Namun bila yang disuntik merupakan infus berupa saripati makanan, tentu itu membatalkan puasa.
"Sedangkan yang batal itu suntik makanan, infus. Itu baru batal," terang UAS.
Hal tersebut juga berlaku utuk obat asma.
"Begitu juga dengan obat asma,"
"Asma, sesak napas, disemprotkan, tidak batal,"
"Karena dia tidak masuk ke dalam, hanya melapangkan rongga pernapasan," jelas Ustaz Abdul Somad.
SIMAK VIDEONYA: