Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Selama PSBB, Pemkab Tangerang Akan Melakukan Rapid Test Masif di 10 Kecamatan Zona Merah

Selama Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Kabupaten Tangerang, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan melaksanakan rapid test.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Ade (kanan), salah satu pasien Drive Thru Rapid Test yang diadakan Halodoc di lapangan parkir Hall C JIEXPO Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (13/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Selama masa Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Kabupaten Tangerang, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan melaksanakan rapid test secara masif.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pihaknya selama 14 hari ke depan akan melakukan rapid test secara masif.

Terutama di enam sampai 10 Kecamatan yang terbanyak kasus PDP termasuk kasus positifnya.

"Dengan banyak melakukan rapid test sebanyak-banyaknya pihaknya bisa menyaring dan mungkin juga bisa meminimalisir penyebaran yang lebih parah," kata Zaki dalam keterangannya, Senin (20/4/2020).

Griya Anabatic Kabupaten Tangerang Mulai Dimasuki Pasien Covid-19 Secara Bertahap

Menurutnya, Zaki sudah meminta Dinas Kesehatan, Puskesmas, juga TNI Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan rapid test sebanyak-banyaknya.

Terutama di kecamatan yang diketahui merupakan zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Jadi selama PSBB ini saya minta Dinas Kesehatan dengan Puskesmas, dan PMI melaksanakan rapid test sebanyak-banyaknya di daerah terutama zona Merah agar kita bisa mengetahui dan bisa segera ambil tindakan supaya semakin meluas penyebarannya," papar Zaki.

Jawab Tantangan Fans, Pemain Persija Marc Klok Juggling Menggunakan Buah Durian

Seperti diketahui, 10 Kecamatan yang masuk secara administratif di Kabupaten Tangerang mendapatkan penjagaan lebih ketat selama masa penerapan PSBB.

Di Kabupaten Tangerang sendiri terdapat 29 kecamatan yang wajib mematuhi peraturan PSBB untuk memerangi Covid-19.

Kendati demikian, ada 10 kecamatan yang dilakukan penjagaan lebih ketat dari 19 kecamatan lainnya di Kabupaten Tangerang.

"Perbup berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang, hanya saja ada beberapa kecamatan yang lebih diperketat. Walau pum Perbup ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang," kata Zaki, Sabtu (18/4/2020).

Beberapa kecamatan yang lebih diperketat pembatasan aktivitas luar rumah meliputi Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk.

Lalu Kecamatan Pasar kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga.

Zaki mengaku sudah memberikan seluruh pedoman dan peraturan PSBB kepada setiap tahapan gugus tugas mulai dari tingkat Kecamatan, Desa, sampai RT/RW.

Ini Sejumlah Daerah yang Disetujui Menteri Kesehatan Untuk Laksanakan PSSB

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved