Antisipasi Virus Corona di Depok

Jelang Sepekan PSBB di Depok, Polisi Catat Ada 3.300 Pelanggaran

Namun hingga hari ini, masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan PSBB di Kota Depok

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok guna memutus mata rantai Covid-19 telah memasuki hari ke-enam atau hampir satu pekan.

Namun hingga hari ini, masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan PSBB di Kota Depok, Jawa Barat.

Padahal, kali ini petugas akan memberikan surat teguran pada para pelanggar, beda dengan hari pertama yang mana setiap pelanggar hanya akan diberikan peringatan serta imbauan.

Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo mengatakan, total ada 3.300 pelanggar yang tercatat oleh pihaknya hingga hari ini.

"Tercatat sudah ada 3.300 pelanggar dari berbagai jenis pelanggaran," ujar Sutomo dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/4/2020).

Mayoritas, para pelanggar ini terjaring tidak mengenakan masker saat melintasi titik check point pengawasan PSBB di beberapa wilayah perbatasan.

"Paling banyak pelanggaran itu dilakukan oleh pengendara yang tak mengenakan masker dan melintas di 20 titik check point ya ada," katanya menambahkan.

Lebih detail, ada 1.500 pelanggar yang tak mengenakan masker, kemudian 1.100 pengendara motor yang masih berboncengan dengan penumpang, dan sisanya adalah pelanggar yang masih duduk berdekatan dalam kendaraan roda empat alias mobil.

Presiden Jokowi: Mudik Semuanya Akan Kita Larang

Vanessa Angel Kesulitan Ekonomi hingga Dibantu Teman, Bibi Bersyukur Bisa Jual Kebab: Buat Beli Susu

Hindari Gerobak Sayur, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Terakhir, dari 20 titik check point PSBB yang tersebar di Kota Depok, wilayah yang tingkat pelanggarannya tertinggi adalah Kecamatan Cimanggis 

"Kami imbau kepada masyarakat selama masih pandemi virus corona agar menaati peraturan yang telah dibuat pemerintah terkait PSBB selama 14 hari, terutama wajib mengenakan masker dan sarung tangan bagi pengendara bermotor," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved