Pemerintah Larang Mudik: Mulai 24 April, Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta, Pengusaha Bus Menjerit

Berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik tahun ini

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
KONTAN/Daniel Prabowo
Presiden Jokowi 

TRIBUNJAKARTACOM, GAMBIR- Beberapa hari jelang dimulainya ibadah puasa, Presiden Joko Widodo membuat pengumuman penting.

Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemerintah melarang mudik tahun ini.

Larangan mudik tersebut digulirkan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah hanya sebatas mengimbau larangan mudik kepada ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.

Ternyata, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik. Simak selengkapnya:

1. Larangan mudik mulai 24 April

Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik akan diberlakukan mulai 24 April 2020.

“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020,” ujarnya usai melakukan rapat terbatas melalui konferensi video, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik ini berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah zona merah virus corona.

Luhut menjelaskan, skema larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

Namun pemerintah masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau disebut pemerintah dengan istilah aglomerasi.

2. Transportasi massa tetap jalan

Transportasi massal di dalam Jabodetabek misalnya Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tidak akan dihentikan operasionalnya, termasuk jalan tol.

Sebab, pertimbangannya untuk mempermudah bagi pekerja yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, perbankan, dan logistik dalam melayani kebutuhan masyarakat.

"Jadi saya ulangi KRL tidak akan ditutup. Karena masih banyak temuan kami yang naik kereta bekerja dalam bidang-bidang tadi (yang diperbolehkan operasi). Termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat dalam hal ini jalan tol, tidak akan pernah ditutup tetapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sebagainya," kata dia.

Apabila masih ditemui masyarakat yang nekat mudik maka sanksi pun akan diterapkan. Luhut masih belum menjelaskan detail jenis sanksi yang akan diterapkan.

"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei 2020," ucapnya.

Pemerintah juga  menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat khususnya untuk wilayah Jabodetabek.

Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan.

Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini. 

"Jadi kalau saya umpamakan seperti operasi militer, persiapan logistik dulu, persiapan sosialisasi dilakukan, latihan disiapkan, baru kita eksekusi," katanya.

3. Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta

Seiring dengan putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.

Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulis.

Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.

4. Pengusaha Bus: Artinya Selesai buat Kami

Suasana di Terminal Kampung Rambutan pada Rabu (1/4/2020)
Suasana di Terminal Kampung Rambutan pada Rabu (1/4/2020) (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Aturan larangan mudik tentu bakal berdampak pada beberapa sektor usaha, salah satunya pengusaha otobus atau bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Biasanya di musim lebaran menjadi saat yang ditunggu para pengusaha bus, namun tidak untuk lebaran di tahun ini.

Seperti diketahui, sejak berlakunya kebijakan social distancing dan work from home (WFH), pengusaha bus sulit mendapatkan penghasilan.

“Kami ini operator bus lebih ke pragmatis oportunis, saat tidak ada penumpang kami tidak bisa bekerja, tapi kalau ada di situ jadi kesempatan.” ucap Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), kepada Kompas.com (21/4/2020).

“Tentunya kami tidak melawan apa yang sudah diatur pemerintah, tapi kondisi ini pastinya sangat berdampak buat kami,” kata Sani.

Menurutnya, sejak pertengahan Maret 2020, sektor bus pariwisata sudah tak mendapat pemasukan. Sementara bus antar kota antar provinsi tersisa 10 persen saja.

“Kalau benar mudik dilarang juga, sudah selesai buat kami, artinya kami tidak bisa operasi,” ucap Sani.

Sani menambahkan, sampai saat ini operator bus masih bisa melakukan perjalanan. Belum ada imbauan untuk menghentikan operasi, terkait larangan mudik.

“Sejauh ini bus masih jalan, tidak ada penyetopan. Karena kan sesuai aturan PSBB, yang penting kapasitas angkut 50 persen dari total muatannya jadi bisa memenuhi regulasi,” kata Sani.

Saat ini bus masih melayani pemberangkatan dari Jabodetabek menuju kota lain, dengan aturan hanya boleh mengangkut setengah kapasitas, begitupun sebaliknya.

Ramalan Zodiak Besok Rabu, 22 April 2020: Ada Peluang Finansial Bagi Taurus

Hari Ketiga PSBB Tangerang, Masih Banyak Pemotor yang Berboncengan Beda Alamat

Sudah Ditertibkan, Pedagang di Pasar Cipulir Sempat Pindah Berjualan ke Ulujami

Situasi ini sudah membuat banyak perusahaan otobus teriak, karena pendapatan tidak bisa menutupi biaya operasional selama perjalanan.

Selain itu, para sopir dan kondektur juga terkena imbasnya. Unit yang beroperasi dipangkas, dan pengemudi serta kernet sudah banyak yang dirumahkan karena tidak banyak bus yang beroperasi.

Banyak penguasa bus yang banting stir dengan beralih ke jasa pengiriman barang atau logsitik, hanya saja itu belum cukup buat menutup kerugian, selain harus bersaing dengan jasa logistik lainnya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved