Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemerintah Pusat Berlakukan Larangan Mudik, Pengelola Terminal DKI Tunggu Keputusan Anies Baswedan
Pemprov DKI Jakarta segera menyiapkan aturan terkait larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat guna mencegah penularan Covid-19.
Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Pemprov DKI Jakarta segera menyiapkan aturan terkait larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat guna mencegah penularan Covid-19.
Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muslim mengatakan operasional seluruh Terminal masih berjalan normal hingga nanti ada ketetapan aturan.
"Belum ada intruksi resmi. Saat ini masih sebatas imbauan atau sosialisasi agar warga jangan mudik," kata Muslim saat dikonfirmasi di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2020).
Selain imbauan, Dinas Perhubungan DKI selaku pengelola Terminal di Jakarta menetapkan pembatasan jam operasional pukul 06.00-18.00 WIB.
Wajib mengenakan masker, pembatasan kapasitas penumpang maksimal 50 persen, dan penerapan physical distancing dalam bus.
• Pegadaian Ramai Saat Pandemi Covid-19, Warga Gadaikan Motor hingga Gawai Demi Menyambung Hidup
"Ini sesuai PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Kepala Terminal Pulo Gebang Bernard Pasaribu menuturkan suasana di area keberangkatan masih normal meski jumlahnya anjlok.
Mayoritas perusahaan otobus (PO) di Terminal Pulo Gebang pun sudah tutup bahkan sebelum PSBB di Jakarta berlaku tanggal 10 April 2020 lalu.
"Pak Presiden sudah menginstruksikan larangan mudik, jadi kita menunggu instruksi lebih lanjut dari pak Gubernur," tutur Bernard.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan larangan mudik efektif berlaku pada tanggal 24 April 2020.
• Selama Digunakan Untuk Isolasi Pasien ODP Covid-19, SDN 01 Kramat Pela Rutin Lakukan Sterilisasi
Sementara sanksi yang kini masih dalam tahap pembahasan berlaku efektif tanggal 7 Mei 2020 mendatang.
"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut.