Antisipasi Virus Corona di DKI
Selama Digunakan Untuk Isolasi Pasien ODP Covid-19, SDN 01 Kramat Pela Rutin Lakukan Sterilisasi
Kepala SDN 01 Pagi Kramat Pela Marsumi mengatakan pihaknya akan semakin rutin melakukan sterilisasi dengan menyemprotkan cairan disinfektan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kepala SDN 01 Pagi Kramat Pela Marsumi mengatakan pihaknya akan semakin rutin melakukan sterilisasi dengan menyemprotkan cairan disinfektan.
Hal itu dilakukan setelah dua ruangan di sekolah tersebut bakal dijadikan tempat isolasi bagi pasien orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19.
"Sebelumnya sudah empat kali disemprot disinfektan. Nanti selama digunakan pasti lebih rutin lagi," kata Marsumi saat ditemui di lokasi, Selasa (21/4/2020).
Setelah selesai digunakan pun, lanjut dia, pihak sekolah akan kembali melakukan sterilisasi guna menjamin kesehatan para siswa.
"Dari dinas juga sudah bilang akan disterilkan. Jadi kita nggak was-was begitu setelah selesai digunakan," ucapnya.
• Keluarga Penerima Manfaat di Tangsel Melonjak Saat Pandemi Covid-19, Mensos Pantau Pembagian Bansos
Sebelumnya, Marsumi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan dua ruangan aula sebagai tempat isolasi.
Ruangan tersebut memiliki luas 16x7 meter dan dapat menampung 16 pasien ODP.
"Ini kan harus ada jarak, tidak boleh terlalu rapat kan karena physical distancing," kata dia.
Pantauan TribunJakarta.com, kursi dan meja di ruangan tersebut sudah dipindahkan.
Namun, di ruangan itu belum terlihat tempat tidur untuk berisitirahat pasien ODP.
• Jumlah Pelanggar PSBB di Kota Bekasi Masih Tinggi, Hingga Hari Keenam 834 Kendaraan Disanksi
"Kami sendiri belum tahu kapan digunakannya. Kami baru diberitahu sekolah ini akan digunakan untuk isolasi pasien ODP," tutur Marsumi.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyiapkan 141 gedung sekolah yang digunakan sebagai tempat tempat tinggal bagi tenaga kesehatan dan isolasi pasien Covid-19.
Daftar sekolah yang bakal disiapkan oleh Pemprov DKI ini tertuang dalam surat nomor 4434/-1.772.1 yang diteken Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana pada 20 April 2020 lalu.