63 Napi Lapas Salemba Bebas

63 Napi Lapas Salemba Dibebaskan, Ini Hukumannya Jika Bikin Onar Lagi

63 narapidana di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, dibebaskan terkait program asimilasi dan integrasi Kemenkumham.

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Seorang eks warga binaan mengenakan rompi dari Polres Metro Jakarta Pusat, di kantor Polsek Sawah Besar, Rabu (22/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - 63 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, dibebaskan terkait program asimilasi dan integrasi  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Demikian dikatakan Kepala Lapas Salemba, Kadiyono, saat diwawancarai awak media, di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Jika mereka ketahuan berbuat onar lagi, kata Kadiyono, ada sanksi lebih berat yang siap dilimpahkan.

"Jika ada warga binaan (eks narapidana) yang asimilasi, kemudian melakukan tindak pidana lagi, itu sanksinya jauh lebih berat," kata Kadiyono.

Sanksi yang dimaksud yakni berupa pencabutan asimilasi dan integrasi eks narapidana tersebut.

"Asimilasinya dicabut, integrasinya dicabut, dimasukkan ke dalam strap sel," tegas Kadiyono.

"Ditambah dengan tindak pidana baru, kasus kejahatan yang diproses oleh pihak kepolisian," lanjutnya.

Kendati begitu, Kadiyono tak mengharapkan mereka berbuat tindak pidana lagi.

"Tapi tidak kami harapkan begitu. Kami yakin mereka warga yang baik," ucapnya.

Alasan 63 Narapidana Dibebaskan dari Lapas Salemba

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Kadiyono, menjelaskan alasan 63 narapidana dibebaskan.

Alasannya, kata dia, sebagai program asimilasi dan integrasi antara pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kendati begitu, mereka tak bebas murni lantaran masih dipantau dan diawasi.

"Ini adalah bagian dari sinergitas pemantauan dan pengawasan terhadap warga binaan yang asimilasi," kata Kadiyono, saat diwawancarai awak media, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Hari ini, empat dari 63 eks narapidana tersebut diajak Polres Metro Jakarta Pusat membagikan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved