Eks Napi Asimilasi Corona Berulah
BREAKING NEWS Gasak Ponsel di Pademangan, Eks Napi Asimilasi Corona Kembali Ditangkap
Polres Metro Jakarta Utara kembali meringkus seorang mantan napi yang bebas lewat program asimilasi Kemenkumham di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara kembali meringkus mantan napi yang bebas lewat program asimilasi Kemenkumham di tengah pandemi Covid-19.
Kali ini, eks napi bernama Hadi Susanto (30) diringkus usai melakukan aksi pencurian di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, pelaku ditangkap pada tanggal 12 April lalu.
"Pelaku ditangkap usai melakukan pencurian dengan pemberatan di jalan raya sekitaran Pademangan," kata Wirdhanto dalam keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (22/4/2020).
Menurut Wirdhanto, pelaku Hadi ditangkap usai tiga kali menjalankan aksinya pada 10 April lalu.
Ia menggasak handphone milik warga di sekitaran Pademangan hingga akhirnya kembali terlibat masalah hukum.
"Dia sudah melakukan sebanyak tiga kali di sejumlah TKP di wilayah Pademangan," kata Wirdhanto.
• 63 Narapidana Lapas Salemba Bebas Program Asimilasi, Jumlah Laporan Polres Metro Jakarta Pusat Turun
• Fraksi Partai Demokrat Menolak Sementara Pembahasan RUU di DPR RI
Hadi sendiri merupakan mantan pesakitan kasus narkoba dari LP Kelas I Cipinang. Ia telah menjalani 2/3 dari total 4 tahun masa tahanan yang dijatuhkan pengadilan terhadapnya.
Adapun atas perbuatannya mencuri handphone, Hadi dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.