Antisipasi Virus Corona di DKI

PSBB di Jakarta Diperpanjang Sampai H-2 Idul Fitri, Anies Beberkan Alasannya

PSBB di Jakarta diperpanjang sampai 22 Mei atau H-2 Idul Fitri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penulis: Suharno | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta diperpanjang sampai 22 Mei atau H-2 Idul Fitri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Berdasarkan kalender, Hari Raya Idul Fitri 2020 jatuh pada 24 dan 25 Mei. Namun, Pemerintah sudah melarang mudik bagi warga di zona merah atau yang memberlakukan PSBB. 

Didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Anies membeberkan alasan sampai memperpanjang PSBB di Jakarta.

Bakal Tegas Beri Sanksi Perusahan Langgar PSBB, Anies Baswedan: Jangan Curi-curi Kesempatan Lagi!

Selama periode 7 Maret hingga 20 April 2020, sudah 1.229 jenazah yang dimakamkan menggunakan protap Covid-19 di Jakarta.

"Kami memutuskan pelaksanaan PSBB diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini mulai 24 April hingga 22 Mei 2020," ucap Anies saat menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (22/4/2020) sore.

 Ikuti Arahan Presiden Joko Widodo, Anies Baswedan Minta Warga DKI Jakarta Tidak Mudik Lebaran

Anies menyebut, pihaknya memutuskan memperpanjang PSBB lantaran jumlah kasus positif corona di Jakarta masih terus bertambah sampai saat ini.

"Data yang kita miliki menunjukkan bahwa pergerakan kasus positif Covid-19 masih bertambah dan kecepatannya relatif tetap," ujarnya.

Seperti diketahui, PSBB sendiri mulai diterapkan di Jakarta sejak 10 April 2020 lalu.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020, PSBB berlaku selama 14 hari.

 Promo Indomaret yang Berlaku Tanggal 22-28 April 2020: Harga Susu Dapat Diskon

Ini berarti, status PSBB di DKI Jakarta bakal berakhir pada Kamis (23/4/2020) besok.

Desakan agar Pemprov DKI kembali memperpanjang status PSBB ini datang dari sejumlah kalangan, salah satunya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.

Politisi Gerindra ini menilai, perpanjangan masa PSBB perlu dilakukan lantaran sampai saat ini jumlah pasien positif virus corona di Jakarta terus bertambah.

Pada hari ini saja, pasien positif terinfeksi virus corona di ibu kota bertambah 120 kasus dibandingka sehari sebelumnya atau Selasa (21/4/2020) kemarin.

"Saya kira memang harus diperpanjang ya. Jumlah yang terpapar tetap bertambah, ya walaupun yang sembuh juga meningkat," ucapnya, Rabu (22/4/2020).

"Tapi, ini kan soal yang terpapar," sambungnya.

 Wali Kota Bekasi Dukung Kebijakan Larangan Mudik, PO Bus Bakal Ditutup

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved