Sebar Video Hoaks Jadi Korban Begal di Cilandak, Bibi dan Keponakannya Ditangkap Polisi
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang pelaku penyebar berita bohong terkait aksi pembegalan di kawasan Cilandak
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang pelaku penyebar berita bohong terkait aksi pembegalan di kawasan Cilandak.
Mereka adalah NM dan FH, yang notabene merupakan seorang bibi dan keponakannya.
Keduanya membuat video seolah-olah menjadi korban pembegalan di Jalan Bangau, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2020).
Dalam kasus ini, FH berperan sebagai orang yang berpura-pura menjadi korban begal.
Sedangkan, NM bertugas merekam video yang kemudian disebar ke beberapa Whatsapp Group.
Pada video tersebut, FH mengaku kehilangan dompet dan ponselnya akibat dibegal.
"Setelah mendapat informasi ada kejadian begal itu, anggota bergerak ke TKP. Setelah olah TKP, ternyata tidak ada kejadian begal," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat merilis kasus ini, Rabu (22/4/2020).
• Warga Penerima Bansos Pemprov DKI Sebanyak 1,1 Juta, Termasuk TNI dan PNS Aktif
• Kegelisahan Kepala Sekolah di DKI Jakarta Terkait Wacana Kelas Jadi Ruang Isolasi Pasien Corona
Polisi pun mulai mencari keberadaan NM dan FH, dan diketahui keduanya tinggal di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Akhirnya yang bersangkutan kita amankan pada Kamis dini hari tadi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Budi.
Akibat perbuatannya, NM dan FH dijerat Pasal 14 Jo Pasal 15 subsider Pasal 28 tentang perubahan UU ITE No 11 tahun 2008. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.