Wanita di Surabaya Makan Nanas Setiap Hari Demi Gugurkan Kandungan, Terungkap Ayahnya Turut Membantu

Konsumsi nanas terus menerus demi aborsi karena pacar ogah tanggung jawab, begini nasib miris cewek surabaya

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
thehits.co.nz
Ilustrasi Bayi 

Jika tidak sanggup membayar denda, maka diganti pidana kurungan selama satu bulan.

Majelis hakim menyebtukan pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah menghilangkan nyawa bayi.

Ramadan Segera Tiba, Yuk Cari Tahu Waktu Terbaik Sahur Seperti Kebiasaan Rasulullah SAW

Majelis hakim juga menilai perbuatan dua tersangka itu telah meresahkan masyarakat.

Pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

FOLLOW JUGA:

Selain itu, terdakwa M juga dianggap melanggar Pasal 343 KUHP, dan terdakwa EZ melanggar Pasal 342 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa dan terdakwa sama-sama menerima vonis tersebut.

Curhat Petugas RSUD Pagelaran 270 Dus Masker Raib, Irfan Hakim Tahan Tangis: Buat Mereka Berarti

"Saya menerima saja, Yang Mulia. Saya menyesal," ujar terdakwa M.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved