Ramadan 2020

Larangan Mudik: Pesawat Komersil Dilarang Bawa Penumpang, Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup

Pesawat komersil dilarang angkut penumpang merupakan lanjutan dari Pemerintah yang melarang mudik

Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
www.brainscape.com
Ilustrasi Pesawat 

TRIBUNJAKARTA.COM- Pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memutuskan pesawat komersil tidak bisa mengangkut penumpang mulai Jumat (24/4/2020).

Pesawat komersil dilarang angkut penumpang merupakan lanjutan dari Pemerintah yang melarang mudik mulai besok.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemerintah melarang masyarakat mudik mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.

Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi
pemulangan WNI maupun WNA. Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.

“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.

Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa. Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.

“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie.

Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup

Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek KM 28 Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek KM 28 Cikarang, Kabupaten Bekasi. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mendukung keputusan untuk menutup sementara ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek, mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, saat ini pihaknya sedang melaporkan rencana penutupan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved