Virus Corona di Indonesia
Larangan Mudik, Puluhan Kendaraan Diperintahkan Putar Balik dan Calon Penumpang Antre Refund Tiket
Hari Purnomo mengatakan, pada hari pertama larangan mudik, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada warga yang melintas di jalan tol
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Hari pertama, pemerintah resmi memberlakukan pelarangan mudik pada Jumat, (24/4/2020) dini hari.
Kebijakan itu diambil guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin merebak.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo menyampaikan, langkah yang dilakukan pihak kepolisan untuk mencegah pemudik yang hendak pulang kampung.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (24/4/2020).
Hari Purnomo mengatakan, pada hari pertama larangan mudik, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada warga yang melintas di Jalan tol.
Ia menambahkan, jika ada warga yang ingin mudik pun akan diperintahkan untuk putar balik.
"Di tempat ini kita melakukan pemeriksaan, memastikan bahwa kebijakan pemerintah terkait larangan mudik itu kita lakukan."
"Kita lakukan kegiatan pemeriksaan secara selektif prioritas yang mereka terindikasi akan melakukan mudik," ujar Hari Purnomo di Tol Bitung.
"Maka kita alihkan untuk kembali ke Jakarta," sambungnya.
Selain itu, Hari memaparkan, data jumlah pemudik yang nekat melanggar di hari pertama.
Tercatat ada 70 kendaraan pribadi yang melintas di Tol Bitung.
Sedangkan, kendaraan umum ada 30 bus dan travel yang melanggar.
"Hingga saat ini, dua jam kami melaksanakan kegiatan, sudah tercatat ada 70 kendaraan angkutan pribadi yang disinyalir mereka akan melakukan mudik," papar Hari.
"Kemudian untuk kendaraan angkutan penumpang ada bus dan travel itu 30 unit kendaraan," lanjutnya.
Ia kembali menegaskan, tindakan yang dilakukan bagi warga yang melanggar yakni diminta putar balik.