Virus Corona di Indonesia

Larangan Mudik, Puluhan Kendaraan Diperintahkan Putar Balik dan Calon Penumpang Antre Refund Tiket

Hari Purnomo mengatakan, pada hari pertama larangan mudik, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada warga yang melintas di jalan tol

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Suasana jelang satu hari larangan mudik di Terminal Induk Bekasi, sejumlah penumpang mudik lebih awal agar, Kamis, (23/4/2020). 

"Tindakan yang kita lakukan melakukan pengalihan, putar balik kembali ke Jakarta."

"Sekaligus memberikan imbauan sejak pukul 00.00 WIB tadi, sudah ada larangan mudik dari pemerintah," jelasnya.

Dengan demikian, tidak ada pemberian sanksi seperti tilang.

Hanya sebatas imbauan dan perintah untuk memutar balik.

Calon penumpang antre refund tiket

Hari pertama pemberlakuan larangan mudik, Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (24/4/2020) tampak sepi.

Pengamatan Tribunnews.com, pukul 12.40 WIB, sejumlah penumpang terlihat memenuhi kursi tunggu depan loket pengembalian tiket perjalanan.

Terdapat empat loket yang dibuka untuk melayani pengembalian tiket (refund) calon penumpang.

Memegang prinsip physical distancing, mereka yang menunggu giliran diberi jarak satu tempat duduk.

Adapun stasiun yang ditunjuk melayani pembatalan tiket di lokasi dibuka setiap hari (Senin-Minggu) dimulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Selain datang ke stasiun, calon penumpang sebenarnya bisa melakukan pembatalan lewat aplikasi KAI Access.

Pembatalan tiket lewat aplikasi bisa dilakukan maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. Uang hasil refund tiket akan ditransfer paling lama 45 hari kemudian.

Sedangkan untuk pembatalan di loket stasiun, bisa dilakukan maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking. Uang akan dikembalikan langsung secara tunai atau melalui transfer.

"Calon penumpang yang sudah memiliki tiket akan dikembalikan penuh oleh KAI," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).

"Pembatalan ini untuk sementara ditetapkan hingga 30 April 2020), sambil dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan. Jika ada perpanjangan, akan diinformasikan," sambung dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved