Lolos dari Penyekapan: PM Pura-pura Lakukan Ini, Pacarnya Terpedaya, 2 Bulan Mengalami Kekerasan

Gadis berinisial PM (19) memanfaatkan situasi lengah pemuda yang menyekapnya, AAM (19). Ini ceritanya.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
huffpost.com
Ilustrasi Penangkapan 

TRIBUNJAKARTA.COM, GARUT - Gadis berinisial PM (19) memanfaatkan situasi lengah pemuda yang menyekapnya, AAM (19).

AAM yang disebut-sebut sebagai pacarnya itu, menyekap PM selama dua bulan di Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Jawa Barat.

Saat AAM tertidur, PM melarikan diri. Dia kemudian berteriak dan meminta tolong kepada warga.

Simak selengkapnya mengenai cerita perempuan asal Jakarta yang menjadi korban penyekapan pacarnya.

1. Pura-pura tidur

PM disekap selama dua bulan di Garut oleh AAM di Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota.

PM meloloskan diri pada Kamis (23/4/2020) dengan cara melarikan diri. PM bisa kabur karena pacarnya tertidur.

Awalnya, dia pura-pura tidur dan menunggu pacarnya ikut terlelap.

Wanita Cantik Mantan Aspri Suami Muncul, Sang Istri Pembunuh Hakim Jamaluddin Ucapkan Ini

"Setelah pacarnya tidur, korban lari dan meminta tolong ke masyarakat," ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Jumat (24/4/2020).

Warga yang mendengar cerita PM, lalu melaporkan ke polisi.

Menurut keterangan Maradona, PM mengaku kerap mendapatkan kekerasan dari AAM.

2. Polisi dalami motif pelaku

Polisi masih mencari motif AMM menyekap PM.

AAM sudah ditangkap dan dibawa ke Polres Garut.

Maradona mengatakan, setelah mendapat laporan Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi.

Sesampainya di sana, tim langsung melakukan penyelidikan. Laporan warga ternyata benar.

"(Tim) langsung menyelamatkan korban," kata Maradona.

AAM kini berada di Polres Garut.

“Sampai kemarin malam, kami masih mendalami keterangan dari korban," ujar Maradona.

PM adalah warga Jakarta. Ia datang mengunjungi AMM ke Garut lalu disekap.

"Pelaku dan juga sejumlah saksi dari orang yang mengetahui penyekapan masih diminta keterangan,” kata Maradona.

Kisah lainnya

Aksi penyekapan di Jakarta Pusat berhasil direkam seseorang berinisial PA.

Videonya pun sempat dikirimkan ke temannya PA, yakni NM.

NM pun menyebarluaskan video tersebut hingga viral di media sosial.

Aksi penyekapan ini dilakukan lima orang.

Sialnya, perekam dan penyebar video ini ditangkap polisi lantaran melanggar Pasal 27 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.

"Pasal tersebut menyatakan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat membuat diaksesnya informasi elektronika, dan atau dokumen elektronika yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik."

Demikian dikatakan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Heru menjelaskan, kelima pelaku penganiayaan yang terekam video tersebut yakni berinisial ABK, RF, BS, AB, dan BR.

Sementara korban penganiayaan ini adalah pria berinisial A.

Masih dalam video tersebut, Heru menyatakan ABK berpura-pura sebagai polisi.

ABK dan kawan-kawannya menuduh A hendak mencuri motor di kawasan Jalan Kembang, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pukul 04.30 WIB, pada Rabu (22/1/2020).

Heru mengatakan hal ini dapat mencoreng nama baik kepolisian dan secara tak langsung menuduh A sebagai pencuri motor.

Kini, ponsel kedua pelaku penyebar video diamankan Polsek Metro Johar Baru sebagai barang bukti.

"Kepada masyarakat agar tidak mudah menggunakan media sosial yang dapat merugikan pihak lain," imbau Heru.

"Karena dapat dituntut dalam tindak pidana dan masyarakat agar selalu menjaga kerukunan dan ketertiban," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, A merupakan korban penganiayaan yang dituduh ABK dan kawan-kawanya sebagai pencuri motor.

"Saat itu A dibawa ke suatu tempat daerah Kampung Rawa Tengah (Jakarta Pusat). Lalu A diintervensi," ujar Heru saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

"Terbukti ada pemukulan, siksaan, dan A akhirnya mengakui bahwa dia akan mencuri," lanjutnya.

Selanjutnya, kata Heru, para pelaku meminta uang Rp 1 juta kepada korban.

Lantaran keluarga korban tak punya uang Rp 1 juta, alhasil hanya memberi Rp 500 ribu kepada para pelaku.

"Karena orang tuanya tidak mampu, dia hanya memberikan uang sebesar Rp 500 ribu," ujar Heru.

Seusai itu, keluarga A melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Akhirnya, A menjelaskan kronologi lengkap kepada Polsek Metro Johar Baru.

Heru mengatakan, A tidak berniat mencuri motor dan membantah dirinya bersalah.

Satu di antara poin laporan A, yakni menyebut (ABK mengaku sebagai polisi).

Setelah mencatat laporan A, Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Metro Johar Baru pun mendatangi lokasi kejadian.

"Ternyata para pelaku masih ada di sana dan langsung ditangkap," ujar Heru.

Kedati begitu, Heru menyatakan sebenarnya ada lima pelaku.

PT KAI dan PT KCI Simulasi Tangani Penumpang Covid-19, KNKT Berikan Apresiasi

1.181 Kendaraan Dipaksa Putar Balik dari Gerbang Tol Cikarang Utama & Bitung, Polisi Janji Persuasif

Lihat Aksi Aishwa Nahla Jago Bersalawat, Nagita Slavina Terkesima: Masya Allah

"Namun satu dari lima pelaku kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Heru.

"Yakni yang kabur si BR, mungkin dalam waktu dekat akan masuk ke sini (Polsek Metro Johar Baru)," sambungnya.

Sementara, empat pelaku tersebut dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman, maksimal delapan tahun pidana," ucap Heru.

Sementara, polisi pun mengamankan barang bukti berupa alat pancing yang digunakan sebagai benda pemukul korban. (TribunJabar/TribunJakarta)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved