Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Tahu Larangan Mudik, Sejumlah Pemudik Datangi Terminal Kampung Rambutan
Pemberlakuan larangan mudik yang mulai hari ini ditetapkan pemerintah lewat Permnehub Nomor 25 Tahun 2020 belum diketahui semua warga.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Kayaknya besok sudah enggak dagang lagi, habis siapa yang mau beli. Penumpang saja enggak ada, mudik sudah enggak boleh," kata Eko di Terminal Kampung Rambutan, Jumat (24/4/2020).

Bila sebelum pandemi Covid-19 warung kelontongnya mampu meraup sekitar Rp 500 ribu, kini hanya pemasukan paling tinggi Rp 150 ribu.
"Rp 150 ribu saja paling tinggi, beberapa hari ini cuman cukup untuk makan saja. Apalagi sekarang mudik dilarang, makin sepi saja penumpang," ujarnya.
Eko sebenarnya mahfum dengan larangan mudik, namun dia mempertanyakan langkah pemerintah dalam membantu warga.

Menurutnya bantuan yang didistribusikan Pemprov DKI dan pemerintah pusat masih belum merata didapat warga.
"Banyak teman-teman saya yang KTP DKI tapi enggak dapat bantuan sembako. Padahal orang seperti kami ini pemasukannya per hari, kalau enggak dagang ya makan apa?" tuturnya.
Mustakim (52), pedagang lainnya juga mengeluhkan pemasukan mereka yang anjlok sehingga sulit memenuhi kebutuhan hidup.
Tutupnya mayoritas warung kelontong dan makan di Terminal Kampung Rambutan hari ini pun disebut bukan karena pengaruh bulan Ramadan.
"Ini tutup karena memang enggak ada penumpang yang beli, bukan karena hari pertama puasa. Sopir enggak ada, penumpang enggak ada, yang beli siapa?," keluh Mustakim.
Terminal Kampung Rambutan Tampak Sepi

Efektifnya larangan mudik membuat operasional di Terminal Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas hanya menyisakan perjalanan dalam kota.
Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Joni mengatakan terhitung tanggal 24 April 2020 keberangkatan bus antar kota antar provinsi (AKAP) resmi dilarang.
"Operasional yang masih perjalanan dalam kota, seperti Transjakarta dan angkutan perkotaan yang melayani di area Jakarta," kata Made di Terminal Pulo Kampung Rambutan, Jumat (24/4/2020).
Operasional ini mengacu pada Permnehub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Pun ada segelintir loket perusahaan otobus (PO) yang masih buka, mereka hanya melayani refund tiket penumpang yang terlanjur membeli.