3 Langkah Restrukturisasi Penyelamatan Bisnis Imbas Covid-19

Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak signifikan terhadap sektor perekonomian. Ini tiga langkah restrukturisasi dengan cara litigasi.

Reska K. Nistanto/KOMPAS.com
Ilustrasi: Pabrik perakitan ponsel 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak signifikan terhadap sektor perekonomian.

Geliat perekonomian melambat di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan mitigasi atas dampak pandemi ini ke sektor perekonomian.

Salah satunya menginisiasi fasilitas restrukturisasi.

Ivan Garda, Advokat Restrukturisasi dari Pusat Advokasi dan Restrukturisasi Bisnis Indonesia, mengatakan pelaku usaha tidak bisa hanya mengandalkan fasilitas restrukturisasi dari pemerintah.

Sebab program restrukturisasi dari pemerintah bersifat stimulus sehingga tidak mempunyai kemampuan komprehensif untuk melakukan penyelamatan sektor riil.

"Saat ini pemerintah berusaha keras merealisasikan stimulus yang di antaranya berupa insentif fiskal, nonfiskal, keuangan, insentif bantuan langsung pada masyarakat terbawah, dan insentif pariwisata selain tentunya insentif langsung pada dunia kesehatan," kata Ivan dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Ivan mengatakan hal itu bukan berarti restrukturisasi yang ditawarkan pemerintah harus diabaikan.

Sebaliknya harus dimanfaatkan dan dimaksimalkan sepanjang sesuai dengan kebutuhan debitor.

Namun, katanya, langkah inisiatif restrukturisasi dari debitor secara mandiri jauh lebih signifikan dalam menyelamatkan usaha.

Dalam melakukan inisiatif restrukturisasi mandiri dapat digunakan cara nonlitigasi dan litigasi.

Jika diilustrasikan pada mobil yang mogok, kata Ivan Garda, pemerintah hanya memberi stimulus berupa pelumas saja.

Sedangkan bensin, perbaikan mesin, dan sebagainya harus diupayakan secara mandiri.

Dia menjelaskan, terkait upaya restrukturisasi mandiri ini, untuk debitor yang relasi kewajibannya sederhana misalnya hanya memiliki satu kreditor saja.

Maka cara nonlitigasi bisa sangat efektif dengan tunduk pada asas-asas KUHPerdata.

“Sedangkan untuk debitor yang memiliki kewajiban yang kompleks terhadap para kreditor maka cara litigasi sangat diperlukan,” tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved