3 Langkah Restrukturisasi Penyelamatan Bisnis Imbas Covid-19
Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak signifikan terhadap sektor perekonomian. Ini tiga langkah restrukturisasi dengan cara litigasi.
Cara ligitasi itu, lanjut Ivan, dengan memanfaatkan berbagai fasilitas perlindungan hukum dalam Undang-Undang Tahun 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUPKPU).
Untuk saat ini UUPKPU merupakan regulasi yang paling komprehensif memfasilitasi restrukturisasi kewajiban debitor pada kreditor.
Ivan pun menyampaikan tiga langkah restrukturisasi dengan cara litigasi.
Langkah pertama yang harus dilakukan dalam melakukan restrukturisasi adalah melakukan penilaian kemampuan usaha yang selanjutnya dikomparasikan terhadap kewajiban-kewajiban yang ada.
Restrukturisasi digunakan untuk menjembatani kemampuan usaha dengan kewajiban-kewajiban yang ada.
Ketika restrukturisasi tidak mampu menjembatani kemampuan dengan kewajiban maka restrukturisasi tersebut akan gagal, dan perusahaan mengarah pada kebangkrutan.
Langkah kedua adalah mengaktualisasikan proyeksi tersebut dalam proposal yang diajukan pada para kreditor dengan tujuan agar utang dapat terkendali.
"Restrukturisasi yang baik mengarahkan debitor menjadi pengendali utang, sebaliknya restrukturisasi yang tidak berkualitas justru menempatkan posisi utang sebagai pengendali debitor," katanya.
Langkah ketiga adalah menuangkan hasil restrukturisasi tersebut dalam bentuk kesepakatan atau jika ditempuh metode litigasi menuangkan dalam bentuk putusan pengadilan.
• Prakiraan Cuaca Selasa 28 April 2020, Jakarta dan Bodebek Diguyur Hujan
• Pemkot Jakarta Selatan Tindak Sejumlah Pelaku Usaha Pelanggar PSBB
Langkah formil ini penting untuk menjamin adanya kepastian hukum atas restrukturisasi tersebut.
"Langkah-langkah di atas memang tidak mudah dimana diperlukan kemampuan hukum yang detail sekaligus kemampuan perhitungan bisnis yang cermat," tuturnya.
"Apalagi jika dibandingkan dengan krisis gigantik akibat Covid-19 yang sudah dikategorikan bencana nasional. Namun saat ini tidak ada pilihan lain untuk menyelamatkan sektor usaha, di mana langkah restrukturisasi adalah langkah yang paling signifikan," tambah Ivan.
Fasilitas Restrukturisasi Pemerintah
Ivan Garda menambahkan, stimulus restrukturisasi pemerintah sejauh ini hanya berupa relaksasi relasi perbankan dengan debitornya sangat terbatas.
Di antaranya berupa penilaian status debitor serta penyediaan dana tambahan berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau kredit sampai dengan Rp 10 miliar.