3 Langkah Restrukturisasi Penyelamatan Bisnis Imbas Covid-19
Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak signifikan terhadap sektor perekonomian. Ini tiga langkah restrukturisasi dengan cara litigasi.
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
Sementara untuk kredit di atas Rp 10miliar, penilaian status debitor tetap mengacu pada ketentuan yang telah ada.
"Restrukturisasi dari pemerintah hanya terkait relasi parsial debitor dengan lembaga keuangan perbankan dan non perbankan. Sedangkan pada kenyataannya, relasi usaha jauh lebih kompleks karena mencakup juga relasi supplier, karyawan, perbankan asing, dan relasi-relasi kewajiban lainnya," katanya.