3 Langkah Restrukturisasi Penyelamatan Bisnis Imbas Covid-19

Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak signifikan terhadap sektor perekonomian. Ini tiga langkah restrukturisasi dengan cara litigasi.

Reska K. Nistanto/KOMPAS.com
Ilustrasi: Pabrik perakitan ponsel 

Sementara untuk kredit di atas Rp 10miliar, penilaian status debitor tetap mengacu pada ketentuan yang telah ada.

"Restrukturisasi dari pemerintah hanya terkait relasi parsial debitor dengan lembaga keuangan perbankan dan non perbankan. Sedangkan pada kenyataannya, relasi usaha jauh lebih kompleks karena mencakup juga relasi supplier, karyawan, perbankan asing, dan relasi-relasi kewajiban lainnya," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved