Antisipasi Virus Corona di DKI
Kata Anies Soal Kemungkinan Cabut Status PSBB Jika Kasus Covid-19 Landai
Akan mencabut status PSBB bila jumlah penambahan kasus positif dan pemakaman penggunakan protap Covid-19 turun
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan, pihaknya bakal mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) apabila sudah tidak ada lagi penambahan kasus pasien positif Covid-19.
Hal ini disampaikan Anies Baswedan saat menggelar teleconference dengan 129 pengusaha multinasional dan asosiasi bisnis pada Selasa (28/4/2020) siang.
Saat rapat tersebut, satu peserta sempat bertanya kepada Anies Baswedan terkait kemungkinan kembali perpanjangan penerapan status PSBB yang akan berakhir pada 22 Mei 2020 mendatang.
Selain itu, peserta itu juga meminta penjelaskan Anies terkait kriteria atau tolak ukur dalam mempertimbangkan perpanjangan PSBB.
"Angka yang kita lihat hari ini mencerminkan kebijakan kita dua minggu sebelumnya. Selalu ada jeda memang, tapi setidaknya dua minggu," ucapnya menjawab pertanyaan tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menjelaskan, pihaknya akan mencabut status PSBB bila jumlah penambahan kasus positif dan pemakaman penggunakan protap Covid-19 terus mengalami penurunan.
"Ketika nanti pasien dalam pengawasan (PDP) terus menurun, tingkat kematian (di Jakarta per harinya) juga turun, kita akan menuju kembali ke normal. Kita berharap hal ini segera terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, penyebaran virus corona di Jakarta mulai mengalami berlambatan dari waktu ke waktu.
"Kami jelaskan juga khusus DKI, perkembangan yang terakhir kasus positif telah mengalami perlambatan yang sangat pesat," ucapnya usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (27/4/2020).
• Ini Alasan Pemprov DKI Tak Lagi Bawa PMKS ke Panti Sosial
• 44 PMKS yang Diisolasi di GOR Ciracas Sudah Dipulangkan
• Setelah Bekap Istri Gunakan Bantal Sang Suami Meninggal, Polisi: Ada Indikasi Masalah Jantung
Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini menyebut, perlambatan penyebaran Covid-19 ini tak terlepas dari penerapan PSBB yang telah dimulai sejak 10 April 2020 lalu.
"Saat ini sudah mengalami flat dan kita berdoa semoga tidak terlalu banyak lagi kasus positif yang terjadi," ujarnya.