Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Tegur 100 Perusahaan yang Dapat Izin Operasi Selama PSBB dari Kemenperin
Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya 100 perusahaan yang memiliki IOMKI dari Kemenperin melanggar protap kesehatan pencegahan Covid-19.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya 100 perusahaan yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melanggar protap kesehatan pencegahan Covid-19.
Adapun IOMKI ini diberikan agar perusahaan yang tidak masuk dalam 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020 tetap dapat beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ada 100 perusahaan yang tidak dikecualikan namun memiliki izin dari Kemenperin belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin (27/4/2020).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 perusahaan berada di wilayah Jakarta Utara.
Kemudian, terdapat 33 perusahaan di Jakarta Timur, 19 di Jakarta Barat, dan 6 di Jakarta Selatan.
Data tersebut diperoleh dari hasil sidak yang dilakukan Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta sejak 14 April hingga 27 April 2020.
Andri menjelaskan, berdasarkan aturan PSBB hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.
Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.
Selain 11 sektor itu, sebenarnya Pemprov DKI Jakarta melarang perusahaan/tempat usaha beroperasi selama masa PSBB.
Namun, pengecualian diberikan kepada perusahaan yang mendapatkan IOMKI dari Kemenperin.
Andri sendiri menyebut, ada hampir 900 perusahaan yang mendapat izin tersebut.
Ia pun mengaku kaget, jumlah perusahaan yang mendapat izin itu sangat banyak.
"Kami juga begitu melihat, buset ini perusahaan kok dapat, itu juga dapat," kata Andri.
Mulanya, Kemenperin hanya memberi IOMKI kepada 200 perusahaan di awal PSBB.