Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Tegur 100 Perusahaan yang Dapat Izin Operasi Selama PSBB dari Kemenperin

Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya 100 perusahaan yang memiliki IOMKI dari Kemenperin melanggar protap kesehatan pencegahan Covid-19.

Tribunjakarta.com/Leo Permana
Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah didamping Wakil Walikota Jakbar Muhammad Zen beserta jajarannya di Mall Season City, Jakbar, Selasa (23/4/2019). 

Namun, jumlah itu meningkat pesat hampir 4 kali lipat hanya dalam kurun waktu tiga minggu.

"Makanya kami kaget, bicara 200 itu dulu waktu pertama (PSBB). Kita pikir diam (jumlahnya tak bertambah). Ternyata mereka terus (bertambah), awalnya 200, 548, 730, dan terakhir 862," ujarnya.

Untuk itu, ia pun meminta Kemenperin ikut mengawasi dan berani memberikan sanksi terhadap ratusan perusahaan pemegang IOMKI yang tidak menerapkan protap kesehatan secara menyeluruh.

Sebab, ketidakdisiplinan dalam penerapan protap kesehatan bisa meningkatkan risiko penularan virus corona atau Covid-19.

"Kemenperin jangan hanya keluarkan IOMKI saja. Dia yang memberi izin, dia juga punya tanggung jawab mengawasi dan memberi sanksi," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta Tutup 89 dari 603 Perusahaan Pelanggar PSBB

Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya 603 perusahaan yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, temuan itu berdasarkan hasil sidak yang dilakukan pihaknya sejak 14 April hingga 27 April 2020.

Dari jumlah tersebut, Pemprov DKI Jakarta menutup sementara 89 perusahaan/tempat usaha yang tidak dikecualikan selama PSBB di Jakarta, seperti yang diatur dalam Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Dalam Pergub itu disebutkan bahwa hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB di Jakarta, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.

Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.

"Kami tutup sementara 89 perusahaan yang tidak termasuk ke dalam 11 sektor yang disebutkan dalam peraturan," ucapnya, Senin (27/4/2020).

Andri Yansyah menjelaskan, puluhan perusahaan itu berada di lima kota administrasi di ibu kota.

Rinciannya, sebanyak 30 perusahaan berada di Jakarta Selatan, 21 perusahaan di Jakarta Barat, 18 ada di Jakarta Utara, 13 di Jakarta Pusat, dan 7 di Jakarta Timur.

"Penutupan sementara dilalukan hingga berakhirnya masa PSBB atau sampai 22 Mei 2020," ujarnya saat dikonfirmasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved