Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Tegur 100 Perusahaan yang Dapat Izin Operasi Selama PSBB dari Kemenperin

Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya 100 perusahaan yang memiliki IOMKI dari Kemenperin melanggar protap kesehatan pencegahan Covid-19.

Tribunjakarta.com/Leo Permana
Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah didamping Wakil Walikota Jakbar Muhammad Zen beserta jajarannya di Mall Season City, Jakbar, Selasa (23/4/2019). 

Selain menutup puluhan perusahaan/tempat usaha selama PSBB, Disnakertrans DKI Jakarta juga memberi teguran terhadap 514 perusahaan yang belum menjalankan protap kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Adapun perusahaan ratusan perusahaan ini masih dapat beroperasi selama PSBB lantaran termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020 dan ada juga perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Selama Sebulan Rasakan Ini, Baim Wong Beranikan Diri Periksa ke Rumah Sakit: Mudah-mudahan Gapapa

Kuasa Hukum Sopir Taksi Online Diduga Korban Salah Tangkap Sebut BAP Tidak Sah

Terkait sanksi administrasi yang mungkin diberikan terhadap ratusan perusahaan/tempat usaha itu, Andri mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenperin.

"Tugas kita hanya melalukan pembinaan dan pelaporan saja, (mengenai sanksi) kami serahkan ke Kemenperin," kata Andri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved