Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Tegur 100 Perusahaan yang Dapat Izin Operasi Selama PSBB dari Kemenperin
Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya 100 perusahaan yang memiliki IOMKI dari Kemenperin melanggar protap kesehatan pencegahan Covid-19.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Selain menutup puluhan perusahaan/tempat usaha selama PSBB, Disnakertrans DKI Jakarta juga memberi teguran terhadap 514 perusahaan yang belum menjalankan protap kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Adapun perusahaan ratusan perusahaan ini masih dapat beroperasi selama PSBB lantaran termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020 dan ada juga perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
• Selama Sebulan Rasakan Ini, Baim Wong Beranikan Diri Periksa ke Rumah Sakit: Mudah-mudahan Gapapa
• Kuasa Hukum Sopir Taksi Online Diduga Korban Salah Tangkap Sebut BAP Tidak Sah
Terkait sanksi administrasi yang mungkin diberikan terhadap ratusan perusahaan/tempat usaha itu, Andri mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenperin.
"Tugas kita hanya melalukan pembinaan dan pelaporan saja, (mengenai sanksi) kami serahkan ke Kemenperin," kata Andri.