Antisipasi Virus Corona di Bekasi
Bukan Buat Gebuk Orang, Ini Alasan Satpol PP Bekasi Bawa Bambu Kawal PSBB
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah memastikan, bambu untuk personelnya sudah disiapkan guna menindak pelanggar aturan PSBB.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah memastikan, bambu untuk personelnya sudah disiapkan guna menindak pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sudah ada (bambu) yang jelas ada satu mobil besar sudah kirim ke 56 kelurahan," kata Abi saat dijumpai di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Rabu (29/4/2020).
"Bambu biasa, kita juga ada sekitar 25 rotan juga kita punya untuk Satpol PP, ada sekitar 70-lah panjang-panjang," ungkapnya.
Abi menjelaskan, pembekalan bambu untuk personel Satpol PP ini bukan bermaksud menegakkan sanksi fisik berupa pukulan atau semacamnya.
"Jadi gini, bambu itu sudah disiapkan intinya kita bukan mau ngegebukin orang, intinya untuk mengedukasi aja," jelas Abi.
Selain itu, lanjut Abi, pembekalan bambu ini diharapkan dapat membuat takut masyarakat ketika masih berkeliaran atau tidak mengikuti anjuran pemerintah terkait PSBB.
"Mudah-mudahan warga masyarakat itu dengan petugas membawa ini mereka beralihlah, shock therapy aja," terangnya.
Personel Satpol PP yang nantinya dipersenjatai bambu bertugas di tiap-tiap kelurahan.
Mereka akan melakukan patroli di lingkungan sambil menenteng bambu.
"Turun ke lapangan ke kelurahan-kelurahan jadi setiap kelurahan itu ada, satpol sendiri per kelurahan itu ada lima," tuturnya.
Abi menegaskan petugas Satpol PP ini akan berkeliling dengan menyasar warga yang kedapatan melakukan pelanggaran PSBB.
"Mereka diperingatkan ya tetap yang masih ngumpul-ngumpul warung yang masih menyediakan kursi atau perusahaan yang masih buka yang di luar ketentuan," tegas dia.
Wali Kota Bekasi Bekali Pol PP Bambu
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi resmi diperpanjang selama 14 hari dimulai hari ini, Rabu, (29/4/2020) hingga Selasa (12/5/2020).
Perpanjangan masa PSBB ini selanjutnya disebut tahap dua, pada PSBB tahap satu yang berlaku 15 - 28 April 2020, dinilai belum berdampak pada perlambatan penyebaran virus corona.
Wali Kota Bekasi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pada PSBB tahap dua ini, penjagaan di 32 titik check point akan diperketat.
Dibantu unsur kepolisian dan TNI, Pemerintah Kota Bekasi bakal memastikan pengecekan setiap pengedara secara detil.
"Kerja sama antar Polres Metro Bekasi, Kodim 0507 Bekasi dan dari Pemerintah Kota Bekasi akan lebih di perketat, guna untuk membuat warga Kota Bekasi yang berpergian maupun pengendara dari luar Kota Bekasi yang akan melintas akan diperiksa secara detail," kata Rahmat Effendi.
Untuk peraturan yang wajib dilalukan seluruh pengendara, pada PSBB tahap dua ini masih sama dengan PSBB tahap satu.
Beberapa ketentuan misalnya wajib masker, dilarang berbicengan bagi sepeda motor kecuali satu alamat KTP.
Pembatasan jumlah penumpang kendaraan roda empat umum maupun kendaraan pribadi menjadi 50 persen kapasitas.
• Lebih dari 500 Warga Jakarta Selatan Terindikasi Positif Corona Usai Jalani Rapid Test
• Hindari Keramaian di Pabrik, Wali Kota Tangerang Susun Mekanisme Kepulangan Pekerja
Agar pelaksaan PSBB tahap dua ini lebih maksimal, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyiapkan petugas Pol PP perlengkapan bambu.
"Akan disiapkan sejenis bambu untuk membuat efek jera warga jika mereka masih berkeliaran tidak ada keperluan, karena bisa dibilang warga pun masih menganggap remeh pada virus berbahaya ini, maka dari itu, benar benar dengan penegasan lebih baik dirumah saja kika tidak ada keperluan," ungkapnya.
Disamping itu, sanksi berupa teguran tertulis tetap akan diberlakukan.
Setiap pengendara yang melanggar akan dicatat jenis pelanggaran dan dibuatkan komitmen tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kepala-satpol-pp-kota-bekasi-abi-hurairah-rabu-2942020.jpg)