Pemprov DKI Jakarta Nilai Kemenperin Terlalu Mudah Terbitkan Izin Operasi Perusahaan Saat PSBB
Pemprov DKI Jakarta nilai pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mudah buat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19
Hal ini terbukti dengan tingginya jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
• Simak Cara Cepat Proses Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Kereta Api: Uang Kembali 100 Persen
Dari hasil sidak yang dilakukan Disnakertrans DKI Jakarta hingga 28 April lalu, sebanyak 119 perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin tak menjalankan protap kesehatan secara menyeluruh.
Padahal, protap kesehatan wajib diterapkan secara menyeluruh demi mencegah penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab penyakit Covid-19.