Simak Cara Cepat Proses Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Kereta Api: Uang Kembali 100 Persen
PT KAI Daop 1 Jakarta telah menuruti peraturan PSBB sehingga tak melakukan pemberangkatan kereta jarak jauh.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - PT KAI Daop 1 Jakarta telah menuruti peraturan PSBB sehingga tak melakukan pemberangkatan kereta jarak jauh.
PT KAI Daop 1 Jakarta pun mempersilakan bagi penumpang yang memiliki tiket, dapat membatalkan keberangkatan.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menyatakan uang penumpang yang membatalkan tiket bakal dikembalikan 100 persen.
"Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut," jelas Eva, dalam keterangan resminya, Rabu (29/4/2020).
• Satpol PP Tangsel Razia Panti Pijat yang Beroperasi saat Ramadan: Ada Terapis Bugil Sama Pelanggan
Adapun cara dan prosedur penting saat membatalkan tiket kereta, dijelaskan oleh Eva.
Pertama, pembatalan dilakukan di delapan stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk.
Di antaranya stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, dan Serang.
Waktu operasional delapan stasiun ini yaitu sejak Senin sampai Minggu, pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Kedua, pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan pada semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal, hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.
Ketiga, pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket serta membawa ID asli dan fotokopi.
Keempat, mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket (tersedia di delapan stasiun tersebut).
Kelima, jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6.000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan.
"Harus membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Dalam hal ini kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa," tutur Eva.
Keenam, proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100 persen tunai.
• Hari Ke-20 PSBB di Jakarta, Pemprov DKI Tutup 101 Perusahaan Yang Langgar Aturan
"Sejumlah prosedur ini dilakukan untuk mengamankan proses pengembalian uang tunai, agar tidak terjadi kondisi yang merugikan para pengguna jasa," jelas Eva.
"Atau kesalahan pada pengembalian bea tiket yang diberikan dalam bentuk tunai secara langsung di loket stasiun," tutup Eva.