Antisipasi Virus Corona di Tangerang

PSBB Jilid Dua Kota Tangerang, Pemkot Akan Beri Sanksi Sosial Bagi Pelanggar

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan akan ada sanksi lebih tegas disertai sanksi sosial yang diberikan oleh tim gugus tugas Covid-19

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat melakukan pengecekan pelaksanaan PSBB hari pertama di Kota Tangerang bersama Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Sabtu (18/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang bersama aparat penegak hukum akan memberlakukan sanksi teguran keras dan sosial kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua di Kota Tangerang.

Telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang secara resmi akan memperpanjang masa PSBB di wilayahnya mulai 2 Mei 2020 selam 14 hari kedepan.

Hal tersebut mengingat kasih tingginya angka penularan Covid-19 di Kota Tangerang dan angka pelanggaran PSBB yang sudah dilaksanakan sejak Sabtu (18/4/2020).

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan akan ada sanksi lebih tegas disertai sanksi sosial yang diberikan oleh tim gugus tugas Covid-19 di Kota Tangerang.

“Jadi sanksi kita akan berikan semacam spanduk daerah-daerah merah atau red zone terutama tempat keramaian,” kata Arief usai malaksanakan rapat PSBB jilid 2 di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (29/4/2020).

Bila masyarakat yang sudah diberi spanduk tersebut tetap bandel, lanjut dia, akan diberikan sanksi sosial berikunya.

Seperti ditempeli sejenis garis polisi berwarna kuning namun bertuliskan tim gugus tugas Covid-19 Kota Tangerang.

“Kalau tetap bandel akan kita berikan semacam police line, tapi tulisannya dari tim Gugus Tugas Covid-19,” sambung Arief.

Pemerintah Kota Tangerang secara resmi akan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti diketahui kalau PSBB di Kota Tangerang sudah memasuki pekan kedua yang sesi pertama akan habis pada Minggu (1/5/2020) mendatang.

Namun, Arief mengatakan, akan langsung memperpanjang masa PSBB Kota Tangerang selama 14 hari lagi.

“Kami akan melakukan perpanjangan PSBB mulai terhitung 14 hari sejak tanggal 2 Mei 2020 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 15 Mei 2020,” ucap Arief.

Alasan utama ditambahnya masa PSBB di Kota Tangerang, ujar Arief adalah belum menurunnya jumlah kasus Covid-19.

Sepekan Pelaksanaan PSBB di Tangerang Selatan, Tiga Tawuran Pecah dan Dua Nyawa Melayang

BREAKING NEWS Pemerintah Kota Tangerang Resmi Perpanjang Masa PSBB

Bahkan kasus positif, PDP, ODP hingga OTG di Kota Tangerang terus bertambah meski, angka pertumbuhannya memang berkurang bila dibandingkan sebelum PSBB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved