4 Pemuda Rudapaksa Siswi SMA di Kebun Tebu Situbondo, Awalnya Diajak Naik Motor
Siswi SMA berinisial H menjadi korban rudapaksa empat pemuda. Peristiwa pencabulan itu terjadi di areal kebun tebu.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Ketika itu, diketahui anak tirinya masih duduk dibangku SMP.
"Perbuatannya itu dilakukan sejak anaknya masih duduk di bangku kelas sembilan SMP," tegas Aah.
Lebih lanjut, Aah memaparkan, aksi pencabulan dilakukan pelaku saat kondisi rumah dalam keadaan sepi atau saat istri sedang bekerja.
Saat melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya, pelaku diketahui selalu memberikan ancaman kekerasan.
Hal itu dilakukan agar korban tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain, termasuk ibu kandungnya.
"Pelaku juga selalu memberikan uang kepada korban setelah selesai melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap korban," kata dia.
Saat ini, lanjut Aah, pelaku sudah ditahan dan masih dalam proses penyidikan.
Akibat perbuatanya, pelaku dapat dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Modus Diajak Jalan-jalan Naik Motor, Siswi SMA Ini Malah Digilir 4 Cowok di Kebun Tebu Situbondo,.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Siswi SMA di Situbondo Diajak Jalan-jalan Lalu Dicabuli Ramai-Ramai, Orang Tua Tak Terima,