4 Pemuda Rudapaksa Siswi SMA di Kebun Tebu Situbondo, Awalnya Diajak Naik Motor

Siswi SMA berinisial H menjadi korban rudapaksa empat pemuda. Peristiwa pencabulan itu terjadi di areal kebun tebu.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan 

Mantan Kapolsek Sumbermalang, mengatakan dari lima orang yang diamankan, dua pelaku ditahan dan dua pelaku dikenakan wajib lapor karena usianya di bawah umur.

"Untuk satu orang lagi dijadikan saksi, karena dari pemeriksaan tidak ikut mencabuli korban," kata Iptu Nuri.

Dua pelaku yang ditahan, lanjut Iptu Nuri, mereka berinial I dan N. Keduanya ditahan karena usianya sudah dewasa.

"Dua pelaku yang dibawah umur dikenakan wajib lapor," tukasnya.

Akibat perbuatan itu, kata Iptu Nuri, empat pelaku akan dikenakan pasal 76 e jonto pasal 82 ayat 1 tahun 2002.

Tipu Daya Ayah Cabuli Anak Tiri di Sukabumi

Sosok UE alias Diki (45), warga di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat rupanya memiliki siasat agar aksi dugaan pelecehan terhadap anak tirinya tak terbongkar.

Meski demikian, kasus itu terungkap setelah istrinya merasa curiga.

Sang istri kemudian memergoki perbuatan bejat sang suami terhadap anaknya tersebut.

"Dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini diketahui istri pelaku atau ibu kandung korban, karena awalnya curiga," ucap Paur Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman dilansir dari Kompas.

Tak terima dengan perbuatan suaminya itu, istrinya langsung membuat laporan kepada polisi.

Adanya laporan tersebut, pelaku kemudian diamankan polisi untuk dimintai keterangan.

"Pelaku UE ditangkap pada Jumat 24 April 2020. Kami juga menyita sejumlah barang bukti baik milik pelaku maupun korban," tegas Aah.

Cekcok Pembagian Sembako Hingga Berujung Perkelahian, Dua Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ariel Noah Jual Sepatunya yang Hanya Satu di Dunia Demi Donasi Covid-19, Reaksi Sule Tuai Sorotan

Aksi Wanita Penjual Sate Saat Terlilit Utang: Sekap Korban Pakai Sprei, Bawa Kabur Emas

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku UE mengakui perbuatannya.

Aksi pencabulan terhadap anak tirinya tersebut ternyata sudah dilakukan selama tiga tahun, yaitu sejak 2017 hingga 2019.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved