Virus Corona di Indonesia
Pelanggar PSBB di Riau Divonis Penjara dan Denda Hingga Pelaku Sabung Ayam Kena Pasal Berlapis
Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (29/4/2020) kemarin menyidangkan 16 terdakwa pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (29/4/2020) kemarin menyidangkan 16 terdakwa pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Pekanbaru, Riau secara daring.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Kota Pekanbaru, Setiono di Mapolresta Pekanbaru yang menghadirkan pula para terdakwa baik yang ditangani oleh Polda Riau maupun Polresta Pekanbaru.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka disangkakan melanggar KUHP Pasal 216 dan Perwako Pekanbaru No 74 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Karena sidang berkaitan dengan pelanggaran selama masa PSBB. Jadi mengacu pada Perwako tentang PSBB harus dikombain karena tidak memiliki ancaman hukuman. Maka dari itu, diambil dari KUHP Pasal 216.
Lantas apa hasil vonisnya?
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan untuk kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau ada 15 terdakwa.
Mereka diamankan pada 10 April 2020 karena merayakan pesta ulang tahun dengan di sebuah room karaoke sambil mengkonsumsi miras.
Hasil putusan sidang menyatakan terdakwa FRM divonis dua bulan penjara atau denda Rp 3 juta karena telah membuat keramaian.
FRM terbukti melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja tidak mematuhi perintah pejabat yang berwenang akan ditindak secara hukum.
"Sementara itu, 14 orang terdakwa lainnya yakni RPS, BA, FRY, YU, RJ, AS, FP, FE, TN, AR, TN, HF, RY dan AT divonis satu bulan penjara atau denda Rp 800 ribu," ucap Sunarto pada Tribunnews.com, Kamis (30/4/2020).
Selanjutnya kasus yang ditangani Polresta Pekanbaru ada satu terdakwa inisial RP yang divonis kurungan 1 bulan penjara atau denda Rp 750 ribu.
RP merupakan pemilik warnet yang tetap buka disaat PSBB. Ketika didatangi petugas, di warnet RP ada tiga orang yang sedang asyik bermain.
Petugas sempat memberikan himbauan berulang kali agar tiga pemain bubar dan RP menutup warnetnya tapi hal itu tidak dindahkan.
Usai persidangan para terdakwa memilih untuk membayar denda atas kesalahan yang telah mereka perbuat dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga proses penyidikan dan berkasnya maju ke persidangan ke 16 terdakwa ini tidak dilakukan penahanan melainkan mereka hanya dikenakan wajib lapor.
"Selama penyidikan mereka tidak ditahan. Kan ancaman hukumannya tidak sampai satu tahun, hanya empat bulan. Ancaman hukuman dibawah lima tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan kecuali beberapa pasal tertentu," tegas Sunarto.
Sunarto menambahkan sejauh ini Polda Riau baru menetapkan 16 tersangka pelanggar PSBB dan seluruhnya telah disidang secara online. Selain itu, tidak ada tersangka lain yang masih proses penyidikan.
Dia berharap kasus pelanggaran PSBB ini bisa memberikan efek jera sehingga tidak kembali berulang dan menjadi pembelajaran bagi warga lain agar mematuhi PSBB.
Ratusan orang jadi tersangka
Jajaran Polri telah menetapkan status tersangka pada ratusan orang yang diduga melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kota.
Polda Metro Jaya yang pertama kali menetapkan status tersangka pada pelanggar PSBB diantaranya karena tetap berkerumum. Padahal berkali-kali diminta bubar oleh petugas.
Selanjutnya ada pula yang menjadi tersangka karena tawuran saat PSBB hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Termasuk melakukan judi sabung ayam saat masa PSBB di Bekasi.
Sementara itu, Polda Jambi sudah lebih dulu menyidangkan 16 terdakwa pelanggar PSBB di Kota Pekanbaru Riau karena tetap bermain di warnet dan menggelar pesta ulang tahun sambil mengkonsumsi miras di room karaoke.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengamini Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menindak dan mentersangkakan warga yang nekat berkerumun saat PSBB di tengah wabah corona.
Warga yang tidak menuruti imbauan polisi atau bahkan melawan petugas saat diimbau membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Karena ancaman hukumannya hanya satu tahun bahkan ada yang beberapa bulan maka para tersangka ini tidak dilakukan penahanan. Mereka hanya diminta wajib lapor, maksimal satu minggu dua kali.
Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut hingga berkas rampung dan kasus dibawa ke meja hijau untuk disidangkan. Seperti yang telah dilakukan di Polda Riau, melalui sidang online.
"Semuanya yang berkerumun, termasuk yang tawuran dan sabung ayam di Bekasi kami proses cepat, supaya segera selesai," ucap Yusri saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (30/4/2020).
Yusri juga mengamini tersangka yang hanya tetap berkerumun tidak dilakukan penahanan. Sementara tersangka yang melakukan sabung ayam di Bekasi beberapa hari lalu dijerat dengan pasal berlapis.
"Yang sabung ayam itu kena pasal berlapis, Pasal 303 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," tegasnya.
Berikutnya 18 tersangka pelaku tawuran saat PSBB di wilayah Tangerang Selatan juga dijerat dengan pasal berlapis, dikenakan UU Karantina Kesehatan.
• Buruh Tetap di Bekasi Banyak Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19
• Menonton Video Dewasa di Bulan Ramadhan Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya
• 4 Pemuda Rudapaksa Siswi SMA di Kebun Tebu Situbondo, Awalnya Diajak Naik Motor
• Menjemput Malam Lailatul Qadar, Perhatikan 8 Tandanya: Cuaca yang Sejuk Hingga Cerahnya Langit Malam
• Pria Bersimbah Darah di Pulogadung Diduga Korban Begal, Ini Kesaksian Warga
"Yang 18 orang tawuran di Tangsel, 15 tersangka dewasa dan tiga anak-anak. Ini ada yang ditahan karena menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.
Berikut cacatan Tribunnews.com terkait pelanggar PSBB yang ditersangkakan oleh Polri :
1. Polda Riau menetapkan 16 tersangka pelanggar PSBB. Seluruhnya sudah duduk di kursi terdakwa, menjalani sidang secara online di Mapolresta Pekanbaru.
2. Polres Jakarta Utara menetapkan 20 tersangka pelanggar PSBB. Mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun. Mereka dikenakan wajib lapor.
20 orang ini diamankan pada Sabtu 4 dan 5 April 2020 di beberapa wilayah di Jakarta Utara. Mereka sudah diminta untuk membubarkan diri namun tidak diindahkan.
Mereka dijerat dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP.
3. Polda Metro menetapkan status tersangka pada 18 orang yang nekat berkerumun padahal sudah diminta untuk membubarkan diri tiga kali oleh petugas. Seluruhnya terjaring dalam razia di kawasan Benhil dan Sabang.
4. Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada 25 orang pelaku sabung ayam di Kota Bekasi. Mereka tetap berkerumun disaat pelaksanaan PSBB Kota Bekasi.
5. Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 10 pemuda menjadi tersangka pelanggar PSBB karena nekat nongkrong di tengah pandemi corona. Mereka kedapatan berkerumun di pinggir jalan tanpa ada kepentingan mendesak.
Seluruhnya tidak ditahan namun proses hukum tetap berlanjut. Mereka dijerat dengan pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat bulan dan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2019 tentang karantina kesejatan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 100 juta.
6.Polres Tangerang Selatan menetapkan 18 tersangka terkait aksi tawuran di wilayah Tangerang Selatan saat PSBB dan bulan Ramadhan.
Tiga dari tersangka, masih anak dibawah umur.
Mereka juga dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. (Tribunnews.com)